Wamen Agama Tak Tahu Jika Pungli KUA Gratifikasi

Reporter

Sabtu, 29 Desember 2012 21:11 WIB

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama tidak menyediakan anggaran untuk menikahkan pengantin di luar Kantor Urusan Agama. Selama ini biaya pencatatan nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004, adalah Rp 30 ribu per peristiwa nikah.

Menurut Nasaruddin biaya Rp 30 ribu itu untuk pelayanan pernikahan di dalam kantor KUA. “Tidak ada tambahan apapun kalau mau menikah di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja,” ujar dia saat dihubungi Temp, Minggu, 23 Desember 2012.

Namun, menurut Nasaruddin, kebanyakan masyarakat menikah di luar KUA dan selalu di luar hari dan jam kerja. Menurut dia, masyarakat Indonesia banyak yang enggan menikah di kantor KUA karena sudah terlanjur menempel citra yang tidak baik jika menikah di kantor KUA. “Pasti dipikirnya hamil duluan atau ada apa-apa,” ujarnya.

Hasil riset Balai Penelitianan dan Pengembangan Agama Jakarta Kementerian Agama yang dilakukan pada 2010 menunjukkan biaya faktual yang yang dikeluarkan warga Jakarta saat mencatatkan nikah di KUA berkisar dari Rp 150 ribu-1 juta. Selain karena ada pemberian dari masyarakat, “Pembengkakan ini terjadi karena petugas atau penghulu KUA membiarkan budaya menerima uang di luar biaya resmi,” bunyi kesimpulan penelitian tersebut.

Nasaruddin menyalahkan kebiasaan masyarakat yang memberikan uang kepada penghulu sehingga melambungkan biaya pencatatan nikah. Dia menganggap biaya tambahan diterima sebagai penghargaan masyarakat kepada penghulu karena melayani di luar jam kerja dan di luar kantor. “Saya enggak tahu itu masuk gratifikasi atau tidak,” kata Nasarudin. “Masalah ini memang masih dilematis.”

Padahal, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, meski diberikan secara ikhlas, uang tambahan atau pungutan liar itu dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi (hadiah). Sebab, kata dia, para penghulu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak boleh menerima hadiah apapun terkait dengan tugasnya. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menemukan potensi korupsi dalam pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama di semua wilayah Indonesia mencapai Rp 1,2 triliun setiap tahun.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

4 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

6 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

10 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

13 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

15 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

16 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

16 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

16 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

18 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

21 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya