TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M. Ihsan, mengatakan bahwa portal Toko Bagus yang ketahuan mengiklankan perdagangan bayi bisa dijerat dua undang-undang.
"Kasus iklan perdagangan bayi ini bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Anak," ujar Ihsan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Januari 2013.
Ihsan mengatakan, Toko Bagus bisa dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang karena dengan sengaja atau tidak sengaja memafasilitasi perdagangan orang yang dalam kasus ini adalah bayi. Hal ini bisa mengacu pada Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pada Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dikatakan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana minimal penjara 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, maksimal Rp 600 juta.
Sementara itu, kata Ihsan, Toko Bagus juga bisa dijerat pasal perlindungan anak dengan alasan lebih yang spesifik: memperdagangkan bayi. Adapun pasalnya adalah Pasal 83 yang berbunyi bahwa setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun, dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
"Jadi bisa dijerat dengan pasal berlapis. Meski hanya mengiklankan, pada dasarnya mereka ikut terlibat dalam perdagangan bayi," ujar Ihsan yang menyamakan Toko Bagus dengan orang yang tanpa sengaja menadah dan menjual barang ilegal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Toko Bagus ketahuan memasang iklan penjualan dua bayi berusia 18 bulan. Kedua bayi dijual di akun milik Farkhan, dan diberi nilai Rp 10 juta masing-masing. Pihak Toko Bagus telah melapor ke Polda Metro Jaya terkait dengan hal ini.
ISTMAN MP
Berita terkait
5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi
24 Februari 2024
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaPenakluk Benua Antarktika
28 Januari 2024
Diansyah Putri Handayani menjadi perempuan Indonesia pertama yang mencapai Benua Antarktika. Bagaimana kisahnya?
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta
28 Juni 2023
Kasus perdagangan anak ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik.
Baca SelengkapnyaSuhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara
17 Mei 2023
Suhendra si Ayah Sejuta Anak ditangkap jajaran Polres Bogor pada akhir September 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan anak
Baca SelengkapnyaPasutri Asal Amerika Terancam Hukuman Mati di Uganda
22 Desember 2022
Awalnya suami istri asal Amerika itu mendapat tuduhan penyiksaan berat terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun, tapi sekarang terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaPraktek Perdagangan Anak di Balik Modus Adopsi Yayasan Ayah Sejuta Anak
29 September 2022
Seorang pria melakukan perdagangan anak dengan modus adopsi. Lewat Yayasan Ayah Sejuta Anak mengumpulkan para ibu hamil.
Baca SelengkapnyaKPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan 30 Anak di Jambi
15 April 2022
KPAI menyebut sudah ada 16 anak yang dalam perlindungan lembaga layanan perlindungan anak di Jambi, dari Dinas Sosial.
Baca SelengkapnyaTim Relawan Kemanusiaan Flores Laporkan Dugaan Perdagangan Anak ke Mabes Polri
23 Maret 2022
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores akan melaporkan dugaan dugaan pidana perdagangan anak yang berasal Jawa Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca SelengkapnyaEks Rekan Jeffrey Epstein Tewas Gantung Diri di Penjara
20 Februari 2022
Seorang agen model Prancis yang dekat dengan pemodal Amerika Serikat sekaligus predator seks anak Jeffrey Epstein, ditemukan tewas di sel penjara
Baca SelengkapnyaKisruh Satelit Orbit 123
26 Januari 2022
Menteri Mahfud Md. mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyewaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur.
Baca Selengkapnya