Seorang pedagang meneriakan tuntutannya dalam aksi demonstrasi di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (14/1). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Depok - Upaya Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko untuk memediasi PT Kereta Api Indonesia dengan pedagang di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, dan mahasiswa dari sejumlah universitas, gagal.
Kegagalan mediasi tersebut disebabkan PT KAI yang ingkar janji untuk memenuhi upaya mediasi tersebut. "Kami sudah memfasilitasi. Janjinya PT KAI datang sehabis zuhur, ternyata tidak datang," kata Kartiko kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2012.
Mediasi itu dijanjikan Kartiko pada Senin, 14 Januari 2012. Hal itu dilakukan karena ketegangan antara mahasiswa bersama pedagang dan PT KAI. Saat massa memblokade rel, muncul protes keras sejumlah penumpang karena kereta tak bisa lewat.
Kartiko mengatakan telah menghubungi Deputi 1 Kepala Daerah Operasional Kereta Api Jakarta, Dwi Ana. Saat dihubungi, Ana mengiyakan dan membuat janji. Belasan mahasiswa dan perwakilan pedagang akhirnya mendatangi ruang pertemuan di Ruang Data Polresta Depok.
Kartiko yang sejak pukul 12.00 WIB menunggu kedatangan perwakilan PT KAI bersama para peserta lain kecewa. Akhirnya, pukul 13.30 WIB pertemuan tersebut dibatalkan. "Dikontak lagi enggak bisa, di-SMS enggak dibalas," kata Kartiko.
Kartiko mengatakan telah mengundang kembali PT KAI secara resmi. Menurut dia, mediasi digelar lagi pada Jumat, 18 Januari 2012. Ia meminta mahasiswa dan pedagang untuk bersabar.
Adapun Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok, Komisaris Febriansyah, mengatakan, mahasiswa dan pedagang telah membuat berita acara pemeriksaan di Polresta Depok terkait dengan satu orang yang terluka dan kios pedagang yang telah dieksekusi PT KAI kemarin.
"Perusakan kios diwakili satu orang dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan terhadap barang dan satu orang terluka Pasal 352 KUHP tentang Pengeroyokan," katanya.