Para pedagang berjalan menepi ke pagar pembatas jalan saat banjir melanda kawasan perdagangan Jatinegara, Jakarta, Rabu (16/1). Banjir yang mengenangi kawasan Jatinegara disebabkan oleh luapan kali Ciliwung. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang terpilih Ahmed Zaki Iskandar lebih memilih mengunjungi dan memberikan bantuan korban banjir ketimbang menggelar pesta kemenangan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tangerang kemarin. Keputusan mahkamah secara tidak langsung memastikan Zaki sebagai Bupati Tangerang periode 2013-2018.
"Saat ini kami berfokus membantu penanganan banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang," ujar Zaki saat ditanya pendapatnya soal putusan mahkamah, Rabu, 16 Januari 2013.
Zaki dan timnya mengunjungi warga korban banjir di Kecamatan Kresek, Gunung Kaler, Kemiri, Pakuaji, Teluk Naga, dan Kosambi. Mereka memberikan makanan, minuman, dan mendirikan tenda pengungsian di lokasi banjir.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan tidak pantas menggelar pesta kemenangan saat warganya sedang dilanda bencana. "Lebih baik anggarannya untuk membantu korban banjir," kata putra sulung Bupati Tangerang Ismet Iskandar ini.
Zaki mengatakan banjir yang melanda Kabupaten Tangerang kali ini adalah yang paling parah. Menurut dia, penyebab banjir di Kabupaten Tangerang adalah sejumlah faktor yang saling berkaitan, yakni itensitas hujan tinggi, sungai dan saluran air meluap, serta mendapat kiriman dari Bogor dan Lebak. "Posisi Kabupaten Tangerang berada di hilir semua sungai-sungai yang melintas," katanya.
Bersama wakilnya Hermansyah, Zaki Iskandar sudah menyiapkan langkah penanganan banjir jika mereka resmi memimpin Kabupaten Tangerang nanti. Caranya adalah dengan membuat tendon-tandon air dan merehabilitasi pintu air irigasi.
Terkait dengan putusan MK yang menguatkan kemenangannya, Zaki menilai hal ini merupakan kemenangan warga Kabupaten Tangerang yang sudah memberikan hak pilihnya pada 9 Desember 2012 lalu.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?