Pengacara Mendagri Menolak Kewenangan PTUN

Reporter

Editor

Kamis, 29 Juli 2004 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum tergugat Menteri Dalam Negeri dalam kasus ijazah palsu Wakil Wali Kota Bogor menolak kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa keabsahan ijazah tersebut. "PTUN tidak berwenang memeriksa keabsahan ijazah sekalipun itu ijazah wali kota," ujar Erma, kuasa hukum Mendagri pada Tempo News Room, Kamis (29/7). Hal ini diutarakan Erma menanggapi bukti ijazah palsu Muhamad Sahid (Wakil Wali Kota Bogor), yang dibawa oleh kuasa hukum penggugat (empat tokoh masyarakat). "Kami tetap menilai SK pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Bogor telah memenuhi asas pemerintah yang baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Erma. Dasar keluarnya SK, menurut Erma, adalah PP No. 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menambahkan, bahwa SK telah diterbitkan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.Selain itu, Mendagri hanya menjalankan fungsi administrasinya. "Kami hanya mengesahkan apa yang telah disetujui gubernur. Jika memang ada indikasi pemalsuan ijazah, semestinya gugatan ditujukan pada panitia pemilihan (Panlih), dan tempatnya bukan di PTUN, melainkan di peradilan umum," kata Erma menjelaskan.Di lain pihak, Rustam Effendi yang mewakili empat tokoh masyarakat Bogor mengatakan bukti-bukti dan saksi yang diajukannya di PTUN adalah sudah tepat. "Bukti kami menunjukkan M. Sahid telah memalsukan ijazah SMA-nya," ujar Rustam.Dalam tiga halaman berkas kesimpulan yang diserahkan oleh penggugat kepada majelis hakim dinyatakan bukti-bukti ijazah ilegal dari M. Sahid.Sidang hari ini mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan dari kedua belah pihak pada majelis hakim. Tapi karena penggugat hari ini masih memberikan tambahan bukti, maka pihak tergugat meminta tambahan waktu untuk menyerahkan kesimpulannya. Sidang yang dipimpin oleh Yodi Martono tersebut kemudian mengagendakan hari Senin tanggal 2 Agustus untuk penyerahan kesimpulan dari pihak tergugat. Pada tanggal 9 Agustus yang akan datang majelis hakim akan mengambil keputusan atas perkara No. 061/G.TUN/2004/PTUN JKT ini.RR. Ariyani - Tempo News Room

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya