TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum tergugat Menteri Dalam Negeri dalam kasus ijazah palsu Wakil Wali Kota Bogor menolak kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa keabsahan ijazah tersebut. "PTUN tidak berwenang memeriksa keabsahan ijazah sekalipun itu ijazah wali kota," ujar Erma, kuasa hukum Mendagri pada Tempo News Room, Kamis (29/7). Hal ini diutarakan Erma menanggapi bukti ijazah palsu Muhamad Sahid (Wakil Wali Kota Bogor), yang dibawa oleh kuasa hukum penggugat (empat tokoh masyarakat). "Kami tetap menilai SK pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Bogor telah memenuhi asas pemerintah yang baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Erma. Dasar keluarnya SK, menurut Erma, adalah PP No. 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menambahkan, bahwa SK telah diterbitkan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.Selain itu, Mendagri hanya menjalankan fungsi administrasinya. "Kami hanya mengesahkan apa yang telah disetujui gubernur. Jika memang ada indikasi pemalsuan ijazah, semestinya gugatan ditujukan pada panitia pemilihan (Panlih), dan tempatnya bukan di PTUN, melainkan di peradilan umum," kata Erma menjelaskan.Di lain pihak, Rustam Effendi yang mewakili empat tokoh masyarakat Bogor mengatakan bukti-bukti dan saksi yang diajukannya di PTUN adalah sudah tepat. "Bukti kami menunjukkan M. Sahid telah memalsukan ijazah SMA-nya," ujar Rustam.Dalam tiga halaman berkas kesimpulan yang diserahkan oleh penggugat kepada majelis hakim dinyatakan bukti-bukti ijazah ilegal dari M. Sahid.Sidang hari ini mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan dari kedua belah pihak pada majelis hakim. Tapi karena penggugat hari ini masih memberikan tambahan bukti, maka pihak tergugat meminta tambahan waktu untuk menyerahkan kesimpulannya. Sidang yang dipimpin oleh Yodi Martono tersebut kemudian mengagendakan hari Senin tanggal 2 Agustus untuk penyerahan kesimpulan dari pihak tergugat. Pada tanggal 9 Agustus yang akan datang majelis hakim akan mengambil keputusan atas perkara No. 061/G.TUN/2004/PTUN JKT ini.RR. Ariyani - Tempo News Room