TEMPO Interaktif, Bekasi: Aparat kepolisian Bekasi, Jumat (30/7) malam, menggerebek tempat perjudian di Ruko Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Bekasi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang penyelenggara judi terkenal di Bekasi, Santi Gunawan, 40 tahun beserta 15 orang lainnya. Pihak kepolisian belum menetapkan satupun tersangka. Santi dan 15 orang itupun masih menjalani pemeriksaan intensif. Maklum, saat penggerebekan, polisi menangkap siapa saja yang ada di lokasi perjudian itu. Tapi, terhadap ke-16 orang itu, polisi siap-siap menjerat mereka dengan pelanggaran pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian."Saya mendukung tindakan tegas itu. Itu lebih baik, daripada tidak ada tindakan," kata Ketua Komisi E DPRD Kota Bekasi, Tatiek Ruswartatiek, kepada TNR di Bekasi, Sabtu (31/7). Dari tempat perjudian, polisi menyita 29 unit komputer permainan judi dan sejumlah uang yang sampai sekarang polisi tidak mau menyebutkan jumlahnya. Setelah aksi penggerebekan, tempat perjudian kemudian ditutup dan disegel. "Mengapa polisi menutup-nutupi pemeriksaan barang bukti dan pelaku?" kata Tatiek. Aksi penggerebekan dan pemberantasan judi, menurut Tatiek, harus terus dilakukan. Karena masih banyak tempat-tempat perjudian besar lainnya di Bekasi, bebas beroperasi. "Penggerebekan jangan sekadar ingin menghilangkan citra negatif atau keterlibatan aparat kepolisian dalam dunia perjudian. Polisi harus membuktikannya dengan terus memberantas perjudian dan memproses secara hukum pemilik beserta pemain judi, sehingga jera," kata Tatiek.Siswanto - Tempo News Room
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.