BNN: Bahan Jenis Narkoba Kasus Raffi Ada di Puncak

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 3 Februari 2013 10:34 WIB

Daun Khat. Talktofrank.com

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang pohon Khat di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pohon Khat adalah tanaman untuk membuat narkoba jenis chatinone. Narkoba jenis ini ditemukan di kediaman artis Raffi Ahmad saat BNN menggerebeknya Ahad lalu.

"Anggota kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menemukan ladang pohon Khat di Cisarua seluas 2-3 hektare," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Benny Mamoto, pada acara "Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba" di hadapan masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur kemarin.

Tanaman ini dibawa dari Yaman, Timur Tengah, dan telah tumbuh di Cisarua sejak 2005. Bahkan tanaman ini oleh sejumlah petani di sana menjadi salah satu sumber penghasilan mereka.

Benny mengatakan, para petani meminta ganti rugi ketika BNN meminta mereka memberikan tanaman tersebut. BNN pun memberi penyuluhan kepada para petani bahwa pohon itu adalah salah satu jenis tanaman terlarang.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kimia Farmasi BNN Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya. "Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA, yakni 3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Mufti.

Bahaya dari zat tersebut, jika mengkonsumsi akan mengalami psikoaktif, dan siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga kejang, keram, dan berakhir dengan kematian, katanya.

Sebelumnya, BNN menemukan narkoba jenis cathinone dalam kasus narkoba Raffi Ahmad cs, yakni 3,4 methylenedioxymethcathinone atau biasa disebut methylone. Sumirat mengatakan, pihaknya masih memburu pemasok narkotik itu terhadap presenter acara Dahsyat tersebut. “Sampai saat ini belum diketahui dan masih kami selidiki,” kata Sumirat.

Pada Jumat lalu, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan di rumah Raffi. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Namun, enam orang lain yang dijerat pasal 127 tidak ditahan, tapi akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Satu orang lagi berinisial UW, yang dijerat pasal 131 karena mengetahui kejadian itu, tidak ditahan karena ada jaminan keluarga.

ANTARA | AFRILIA SURYANIS | JULI

Baca juga
Dahlan Yakin Merpati Takkan Menyusul Batavia
Luthfi Diduga Berperan Besar Soal Suap Daging
EDISI KHUSUS Romantisnya Habibie

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya