Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi

Reporter

Editor

Selasa, 3 Agustus 2004 14:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Jakarta Timur kembali akan menertibkan perumahan Kalisari yang terletak di kecamatan Pasar Rebo. Informasi itu diterima Tempo News Room dari seorang sumber di kantor Walikota Jakarta Timur yang tidak mau disebutkan identitasnya, Selasa (3/8). Sebenarnya beberapa waktu lalu, pemerintah Jakarta Timur melalui Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) dan petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) sudah membongkar paksa puluhan rumah mewah di perumahan Kalisari. Namun pada saat itu, petugas hanya menggempur sebagian dari bangunan, tidak sampai rata tanah. Pada saat penertiban di lapangan, sebelum semua bangunan digempur, terjadi negosiasi antara pengembang dengan petugas. Dalam negosiasi tersebut, pengembang berjanji akan segera mengurus izin bangunan. Sebelum izin bangunan dilengkapi, semua bangunan yang ada di Perumahan Kalisari dinyatakan status quo, sehingga pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, termasuk menambal sebagian bangunan yang sudah digempur petugas.Namun, sebelum pemerintah Jakarta Timur meneliti lebih lanjut tentang status dan peuruntukkan tanah di Kalisari, pengembang sudah memperbaiki bangunan-bangunan yang sudah digempur petugas. Oleh pemerintah Jakarta Timur, hal ini dianggap menyalahi perjanjian semula pada saat negosiasi dengan pengembang.Rencana penertiban kembali Perumahan Kalisari, dibenarkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kotamadya Jakarta Timur Paimin Napitupulu. Paimin yang membawahi P2B dan Sudin Tata Kota menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan dilakukan penertiban kembali Perumahan Kalisari. "Dalam minggu ini, atau mungkin minggu depan, Perumahan Kalisari akan ditertibkan kembali," kata Paimin kepada Tempo News Room hari ini.Paimin menambahkan, pemerintah Jakarta Timur akan meneliti lebih lanjut lahan Perumahan Kalisari. "Lahan di Kalisari itu, yang saat ini dikembangkan sebagai perumahan, ada yang termasuk dalam lingkup Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ada yang masuk wisma taman. Sehingga kita harus meneliti, bagian mana yang bisa didirikan bangunan dan bagian mana yang tidak bisa didirikan bangunan," kata Paimin.Paimin menjelaskan, kawasan yang termasuk dalam kawasan ruang terbuka hijau tidak boleh didirikan bangunan diatasnya. Sedangkan kawasan yang termasuk wisma taman, boleh didirikan bangunan di atasnya. "Sedangkan saat ini kita masih meneliti status dan peruntukan lahan tersebut," kata Paimin.Disamping itu menurut Paimin, setiap pengembang yang akan mengembangkan sebuah kawasan tertentu, harus dengan izin pemerintah, dan harus mempunyai Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPTP). "Sementara setahu saya, pihak pengembang perumahan Kalisari, belum punya SIPTP," tegas Paimin.Pada saat ini menurut Paimin, pemerintah Jakarta Timur sedang giat-giatnya menertibkan bangunan-bangunan tanpa izin. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak masyarakat. "Ini kita lakukan juga untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai warga masyarakat membeli rumah, tanpa memeriksa dokumen-dokumennya. Saya mengharapkan kepada masyarakat agar hati-hati ketika membeli rumah," kata Paimin.Erwin Daryanto - Tempo News Room

Berita terkait

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

3 jam lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

15 jam lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

1 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

1 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

1 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

2 hari lalu

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

3 hari lalu

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

7 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

8 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

8 hari lalu

Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.

Baca Selengkapnya