TEMPO.CO, Jakarta- Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor, mengancam akan menyegel rumah hunian yang diubah menjadi tempat usaha di kompleks Perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Kalau tidak ada perubahan, kami terpaksa lakukan penyegelan," kata Syamsudin kepada Tempo, Jumat, 22 Februari 2013.
Namun, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya akan melakukan peneguran terlebih dahulu terhadap pemilik rumah dan pengusaha yang menyalahi penggunaan lahan. "Kami akan sampaikan SP (surat peringatan) I dan II," ujar dia.
Syamsudin mengeklaim, tidak akan ada tawar-menawar dengan pelaku usaha dalam penyegelan. Karena, tindakan alih guna jelas menyalahi peraturan. "Dia harus geser usahanya ke tempat yang sesuai." Kini, Syamsudin mengaku sedang mengecek ulang rumah-rumah yang dijadikan tempat usaha.
"Kami data dulu berapa persis jumlahnya," kata dia. Alasannya, belum tentu semua rumah melakukan pelanggaran. Dalam peraturan daerah, dia mencontohkan, rumah yang dijadikan sebagai tempat praktek dokter perseorangan, boleh mendapat izin. "Yang bukan klinik."
Syamsudin mengungkapkan, selain di Pondok Indah, sejumlah kompleks perumahan lain juga beralih fungsi menjadi tempat usaha, seperti di Jalan Gunawarman dan Senopati, Kebayoran Lama. "Juga sebagian Jalan Wolter Monginsidi."
Belasan rumah di kawasan Pondok Indah berubah fungsi dari hunian menjadi tempat usaha. Padahal, dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991, kawasan perumahan dilarang dijadikan tempat usaha.
Syamsudin membantah melakukan pembiaran hingga fenomena alih fungsi rumah terjadi. "Kami sudah sampaikan informasi kepada masyarakat. Sudah ada plang tentang peraturan yang melarang."
Jika warga yang nakal tidak ditindak, kata dia, maka kawasan tersebut bisa menjadi titik kemacetan baru seperti yang terjadi sebelumnya di kawasan Kemang. Untuk itu dia berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Jakarta Selatan.
ATMI PERTIWI