Kendaraan terjebak kemacetan di dua ruas jalan tol akibat padatnya volume kendaraan yang melintas di Jalan tol dalam kota, Jakarta, Kamis, (17/1). Hujan yang mengguyur sejak semalam menyebabkan banjir dan genangan air di sejumlah ruas jalan protokol mengakibatkan macet total di berbagai kawasan Ibu Kota DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mekanisme pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat genap-ganjil dapat dipastikan tidak terlaksana pada Maret mendatang. Sebelumnya, Dinas Perhubungan berencana menerapkan aturan itu pada bulan ketiga di tahun ini.
"Perkiraan saya Maret belum," ujar Gubernur DKI Joko Widodo, di Rumah Dinas Gubernur DKI, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Februari 2013.
Dia mengatakan agar aturan dapat segera diterapkan, pemerintah daerah mesti sering melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerag Metro Jaya. Sampai sekarang pun Jokowi belum dapat menangkap seluruh kalkulasi yang telah diberikan terkait aturan genap-ganjil.
Menurutnya, proses berlakunya aturan genap-ganjil terus berjalan. Tender pengadaan infrastruktur genap-ganjil juga belum seluruhnya dilakukan. Namun, Jokowi meyakini aturan pelat genap-ganjil akan berjalan pada tahun ini.
"Kalau tahun ini pasti iya, bulannya belum tahu. Yang pasti butuh dua bulan sebelumnya untuk sosialisasi aturan genap-ganjil," kata Jokowi. Simak info aturan ganjil-genap di sini.