Ayah Bayi Upik Laporkan RSB Kartini ke Polisi  

Reporter

Senin, 25 Februari 2013 19:30 WIB

Bayi. heavy.com

TEMPO.CO, Jakarta -- Rumah Sakit Bersalin Kartini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Rumah sakit yang terletak di Jalan Raya Ciledug, Jakarta Selatan, ini dilaporkan atas dugaan malpraktek yang mengakibatkan bayi Upik meninggal.

"Kami ingin polisi dapat mengusut kasus ini," kata ayah bayi Upik, Ali Zuar, pada Senin, 25 Februari 2013. Dalam laporannya bernomor 621/II/2013/PMJ/Dit.Reskrim.Um, Rumah Sakit Bersalin Kartini dituduh melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kuasa hukum pelapor, Ramdan Alamsyah, meminta polisi mengusut siapa pihak yang mesti bertanggung-jawab dalam kasus ini. Alasannya, dalam surat keterangan kematian yang pertama, tidak ada nama dokter atau tenaga medis rumah sakit lainnya yang memastikan bahwa Upik telah meninggal. Sedangkan pada surat kedua, ada nama Direktur Rumah Sakit selaku penanggung jawab.

Hal ini lah yang dijadikan dasar bagi pelapor bahwa rumah sakit telah lalai. "Bahkan, kesannya menutupi kasus ini," ujar Ramdan. Dia mengatakan Ali juga rencananya akan mengajukan tuntutan perdata jika ada kerugian materiil dalam kasus ini. (Lihat juga: Kisah Bayi-bayi Merana di Sekitar Ibu Kota)

Kuasa hukum Rumah Sakit Bersalin Kartini, Huluman Panjaitan, menyatakan siap menghadapi laporan ini. "Kami tetap pada keyakinan tidak ada malpraktek seperti yang dituduhkan," katanya.

Rumah sakit menyatakan kondisi jabang bayi sejak awal memang buruk. Dia divonis Partus Immaturus, yaitu lahir saat usia di bawah 28 minggu. Lebih parah dari prematur. Sehingga kesempatan si jabang bayi untuk bertahan hidup kecil.

Kejadian nahas ini bermula pada Rabu, 20 Februari 2013 kemarin. Sekitar pukul 14.25 WIB, Maryani melahirkan bayi seberat 1 kilogram dengan jenis kelamin wanita. Bayi malang yang dia panggil Upik ini tidak menangis. "Tapi saya lihat dadanya naik turun," ujar Ali. Upik lahir dalam kondisi prematur, di usia kandungan 20 minggu.

Bidan kemudian membawa Upik ke ruang khusus. Tak berselang lama, Ali dipanggil ke ruang tersebut. Bagai petir di siang hari. Ali disuguhi pemandangan yang membuatnya menangis.

Sesosok tubuh bayi dibungkus kain batik. Di atasnya tergelatak secarik kertas putih, surat keterangan kematian dari rumah sakit. Ali tak percaya bahwa anaknya divonis meninggal.

Pukul 15.15 WIB, Ali bersama kerabatnya membawa Upik pulang. Ironis, pihak rumah sakit tidak menyediakan ambulans. Ali menggendong Upik dengan membonceng sepeda motor.

Warga yang sudah mendengar kabar ini langsung berkumpul di rumah duka. Ali kemudian membuka kain yang membebat sekujur tubuh Upik. Tujuannya untuk dimandikan agar segera dimakamkan.

Ali kaget, rupanya anak keduanya ini masih hidup. "Dia mengerang-erang, kondisinya biru semua," ujarnya. Warga panik. Ketua RT langsung lari ke rumahnya untuk meminjam tabung oksigen kecil milik tetangganya yang berprofesi sebagai terapis kesehatan.

Mali, salah satu warga yang hendak membatu prosesi memandikan jenazah, juga kaget. "Saya langsung siapkan air hangat agar bayi tidak kedinginan," ujarnya. Saat itu hujan lebat turun mengguyur Jakarta.

Ali yang berprofesi sebagai tukang jahit ini menunggu tetangganya untuk meminjam mobil. Sekitar pukul 20.00 WIB mobil datang. Mereka langsung membawa Upik ke rumah sakit.

Menurut Ali, pihak rumah sakit kaget melihat kedatangan Upik yang sudah divonis meninggal. Bukannya memberikan pertolongan, pihak rumah sakit malah meminta Rp 15 juta sebagai uang muka. Bahkan, rumah sakit terkesan lempar tanggung jawab. "Saya diminta ke rumah sakit lain," katanya.

Setelah dilakukan negosiasi alot, Upik mendapat perawatan. Malang, sekitar pukul 23.30 dia menghembuskan nafas terakhir. Kali ini Upik benar-benar meninggal.

Rumah sakit membuatkan surat kematian lagi. Di surat kematian kedua ini tertulis jam lahir bayi Upik adalah pukul 23.30 WIB, padahal dia lahir siang harinya. Surat ini langsung ditandatangani oleh Direktur RS Kartini, Elmira Soekmawati. #Orang Miskin Jangan Sakit! Klik di sini.

SYAILENDRA

Baca juga:

RS Budi Asih Kewalahan Tangani Pasien KJS
Astaga! Mayat Bayi Dibuang di Pot Bunga
Kasus Dera, RS Diminta Tambah Kapasitas Kelas III
RS Kurang Dokter, Jokowi Ajukan 110 Dokter Baru
Pasien Miskin Ditolak RS, Sistem Kesehatan Buruk

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya