Polda: Penukaran Pelat Genap-Ganjil Kegiatan Rutin

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 7 Maret 2013 04:45 WIB

Stiker ganjil genap berhologram. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono membantah kegiatan penukaran pelat nomor kendaraan genap-ganjil untuk mengajari masyarakat melawan aturan.





“Penugakarn pelat termasuk kategori kegiatan rutin, “ kata Wahyono kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2013. "Bukan karena ganjil-genap lalu ada penukaran pelat. Kapanpun bisa ganti," kata Wahyono, Rabu 6 Maret 2013.





Wahyono membeberkan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.



Advertising
Advertising



Dalam pasal 9 hingga pasal 13, kata dia, pelaksanaan registrasi identifikasi kendaraan bermotor ada dua jenis, yaitu rutin dan khusus. Penukaran rutin mencakup pendaftaan kendaraan bermotor baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor, penggantian bukti registrasi indentifikasi kendaraan bermotor, perpanjangan kendaraan bermotor, dan pengesahan kendaraan bermotor.

Sedangkan yang khusus untuk kendaraan milik TNI, polisi, kawasan perdagangan bebas, seperti pelabuhan, dan kendaraan asing. "Penukaran pelat termasuk kategori kegiatan rutin perubahan identitas ranmor dan pemilik dan penggantian bukti regiden ranmor."

Menurut dia, aturan genap-ganjil hanya program antara. "Program ganjil-genap tidak untuk selamanya. Belum ditentukan, bisa untuk enam bulan. Intinya bukan genap-ganjil, tapi persiapan moda transportasi publik."



Sebelumnya, pgamat transportasi, Darmaningtyas, menilai langkah kepolisian, yang membolehkan masyarakat menukarkan pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya bagi kendaraan bermotornya, merupakan tindakan yang tidak tepat.



"Langkah itu kurang tepat karena hanya mengajari masyarakat bersiasat melawan aturan," ujar Darmaningtyas kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 6 Maret 2012. Menurut dia, ini cara yang ironis karena seharusnya kepolisian berfungsi untuk menegakkan aturan.



Penukaran pelat nomor tersebut, kata dia, khawatir digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, warga yang hanya punya satu kendaraan berpotensi tak menukar, tapi menambah pelat untuk satu kendaraan. "Ini tak ada yang mengawasi," ujar Darmaningtyas.



ATMI PERTIWI



Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

7 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

8 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya