Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules

Reporter

Senin, 11 Maret 2013 08:29 WIB

Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) sayap dari partai Gerindra Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Lokasi penangkapan Hercules Rozario Marshal dan 50 anggota kelompoknya masih dijaga anggota Brigade Mobil Polda Metro Jaya pada Ahad 10 Maret 2013. Puluhan polisi tampak duduk-duduk di dalam bangunan ruko yang belum selesai dibangun itu. Anggota Brimob membawa senapan laras panjang. Satu truk polisi juga terparkir di halaman ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana mengatakan ada sekitar 90 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk menjaga lokasi tersebut. "Akan dijaga sebagai langkah antisipasi sampai kondisi dinilai aman," kata Suntana, Ahad 10 Maret 2013.

Kompleks ruko yang dijaga tersebut merupakan lokasi apel keamanan yang digelar anggota Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajarannya pada Jumat, 8 Maret 2013. Pada saat apel itulah, sejumlah anggota kelompok Hercules memecahkan kaca-kaca ruko menggunakan senjata tajam seperti parang dan golok. Lima anggota kelompok Hercules yang kedapatan membawa senjata tajam pun ditangkap setelah Hercules terlibat adu mulut dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta arat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi. (Baca: Alasan Anak Buah Hercules Dekat Lokasi Apel Polisi)

Satu jam setelah peristiwa itu, Hercules dan 45 anak buahnya turut ditangkap di jalan dekat kediaman hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat bantuan tenaga dari Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat mengatakan pihaknya sengaja menggelar apel di tempat tersebut. Soalnya Srengseng, Kebon Jeruk, dan Cengkareng masuk dalam daftar wilayah yang rawan premanisme.

Kini Hercules dan 45 anak buahnya ditahan di Polda Metro Jaya. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, dia dikenai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Baca: Hercules Dijerat Empat Pasal)

Selain itu, lima orang anggota kelompoknya yang ditangkap lebih dulu terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. (Baca: Polda Temukan Kartu Intelijen di Mobil Hercules)

ANGGRITA DESYANI



Berita Lainnya:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Polda: Kartu Intelijen di Mobil Hercules Palsu
Hercules Dijerat Empat Pasal
Hercules: Kami Siap Hadapi Proses Hukum
Alasan Anak Buah Hercules Dekat Lokasi Apel Polisi
Polda Temukan Kartu Intelijen di Mobil Hercules

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya