TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya bakal memeriksa kembali MA, siswi korban pencabulan yang diduga dilakukan wakil kepala sekolahnya. "Jumat, MA kami periksa lagi," ujar dia, Rabu 13 Maret 2013.
Menurutnya, hingga kini, status T, 46 tahun, wakil kepala sekolah SMA 22 Jakarta Timur terlapor cabul belum diputuskan. Polisi masih perlu memeriksa saksi lagi. "Belum (jadi tersangka). Kami perlu ambil keterangan lagi," kata Rikwanto.
Dia enggan merinci pihak-pihak lain yang akan dipanggil. Namun, para guru seperti kepala sekolah dan guru BP bisa dipanggil lagi untuk diperiksa sesuai keperluan penyelidikan.
MA, siswi SMA, melaporkan T, wakepsek sekolahnya ke polisi pada 9 Februari. MA menyebut dirinya dicabuli oleh sang guru Biologi sebanyak empat kali. Satu kali bulan Juni dan tiga kali bulan Juli 2012. Satu kali terjadi di Ancol, dua kali terjadi di Sentul, dan satu kali di rumah sang Wakil Kepala Sekolah.
Polisi menyita mobil Wakil Kepala Sekolah sebagai salah satu barang bukti. Jika dugaan itu benar, T bisa dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam penjara 3 hingga 15 tahun.
ATMI PERTIWI
Baca juga
Data Pribadi Michelle Obama Diretas
Polisi Kanibal New York Divonis Bersalah
Helikopter Jatuh, Lima Tentara AS Tewas
Lugovoi: Alexander Litvinenko Bukan Leon Trotsky!
Iran Akan Tuntut Produser Film Argo
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
22 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya