TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dilakukan Bupati Bogor Rachmat Yasin hampir serupa dengan kasus yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Namun, kata Achmad, pemeriksaan sebuah kasus politik itu tergantung laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat. "Kalau Jokowi kan tidak dilaporkan oleh Panwaslu," kata Achmad.
Achmad menekankan, dalam pengawasan pelanggaran pemilu, Panwaslu yang lebih berhak. "Kami tidak boleh mengatakan kepada Panwas kenapa sebuah kasus tidak dilaporkan. Kami pasif menunggu laporan," ujar Achmad.
Rachmat dilaporkan ke polisi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dua pekan lalu dengan dugaan melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki izin cuti dari Gubernur Jawa Barat saat mengikuti kampanye Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.
Adapun Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada Sabtu, 16 Februari 2013. dan di Depok pada Ahad, 17 Februari.
Jokowi menyatakan telah mengirim surat cuti ke Kementerian Dalam Negeri, namun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Jokowi.
Alasannya, pengajuan cuti Jokowi sangat terlambat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya. Namun, surat izin cuti Jokowi masuk pada hari Jumat,15 Februari 2013.
ILHAM TIRTA
Berita terkait
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
8 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
11 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
12 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
14 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
16 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
17 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
20 jam lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
1 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca Selengkapnya