Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara  

Reporter

Jumat, 15 Maret 2013 07:40 WIB

Villa mewah di kawasan Tugu Utara, Puncak, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Bogor -– Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan pemilik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kecamatan Pamijahan, Bogor, bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Menurut dia, pemerintah akan meminta pemilik vila liar membongkar sendiri bangunan mereka. Bagi yang telah menyerahkan vila kepada pemerintah tapi tak membongkar sendiri, tetap akan diberikan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui. “Kami tidak takut karena itu kawasan konservasi,” kata Darori, Jumat, 15 Maret 2013.

Dia melanjutkan, jika kelak semua vila liar sudah rata dengan tanah, pemerintah akan menutup akses jalan dan memutus aliran listrik di kawasan itu. “Kami jalan terus untuk membongkar vila-vila itu,” ujar Darori.

Rabu lalu, petugas gabungan dari Polisi Hutan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, dan Kepolisian Resor Bogor gagal membongkar 14 vila liar di kawasan Gunung Salak. Pembongkaran itu urung karena dihadang warga.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar tidak takut membongkar vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. “Negara jangan sampai kalah oleh pemilik vila liar,” kata Koordinator Walhi Simpul Bogor, Depok, Puncak Cianjur, Eko Wiwid, kemarin.

Menurut dia, negara memiliki landasan hukum dan aparat yang mampu merobohkan tempat tetirah para artis dan pejabat itu. Agar tidak menimbulkan konflik, Eko menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pemilik dan penjaga vila serta warga sekitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, mengatakan pembongkaran vila di daerah Gunung Salak Endah adalah program Kementerian Kehutanan. “Kami hanya mendampingi petugas kementerian,” ujarnya. Polisi pamong praja, kata dia, tidak berwenang membongkar vila tersebut karena berdiri di area Taman Nasional, yang merupakan otoritas Kementerian. Apakah Anda setuju vila liar di kawasan Puncak turut memperparah banjir jakarta? Simak di sini.

ARIHTA U SURBAKTI | ROSALINA

Baca juga:
Kepala Desa 'Diteror' Pemilik Vila Liar

Vila Ilegal Zarkasih Tak Punya IMB

Mudahnya Beli Lahan Konservasi

Punya Vila Ilegal, Ini Jawaban Rizal Mallarangeng

Tak Dirobohkan, Vila Liar Ahmad Albar Direnovasi

Berita terkait

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.

Baca Selengkapnya

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.

Baca Selengkapnya

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.

Baca Selengkapnya

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.

Baca Selengkapnya

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.

Baca Selengkapnya

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.

Baca Selengkapnya

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"

Baca Selengkapnya

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.

Baca Selengkapnya