TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi serangkaian tuduhan, termasuk pemerasan, Hercules Rozario memilih diam. "Sekarang (Hercules) diam, tapi nanti dilawan di persidangan. Sebab diam itu emas," kata pengacaranya, Joao Meco, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 25 Maret 2013. (Baca: Korban Pemerasan Hercules Mengaku Setor 1,5 M)
Ia memastikan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan kelak. Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru Hercules Rozario resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Ia juga dijerat sejumlah pasal lain berupa penghasutan serta melawan aparat kepolisian dan menyimpan senjata api.
Ia dijerat Pasal 160, 170, dan 214 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin. Tak sendirian, 50 anak buahnya juga dijadikan tersangka oleh polisi.
Hercules ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Dari data yang masuk ke Tempo, kubu Hercules tak hanya memalak duit, tapi juga harta lain seperti barang bangunan. Nilainya pun tak main-main, seorang korban mengaku diperas hingga Rp 1,5 miliar.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait:
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Anak Buah Hercules Juga Minta Bahan Bangunan
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
Berita terkait
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma
25 September 2023
Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.
Baca SelengkapnyaPeredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker
22 Agustus 2023
Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.
Baca SelengkapnyaBantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center
27 Maret 2023
Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa
26 Maret 2023
Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.
Baca SelengkapnyaSikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam
1 Maret 2023
Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an
27 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?
Baca Selengkapnya6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme
24 Februari 2023
Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy
24 Februari 2023
Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku
23 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.
Baca Selengkapnya