Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan ke Kompleks Permata atau biasa disebut Kampung Ambon di RW 07 Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (16/3). TEMPO/Aditya Budiman
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mengatakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Pusat yang ikut terjaring dalam penggerebekan Kampung Ambon alias Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu lalu, dinyatakan positif menggunakan narkoba. "Urinenya positif, tapi penanganannya kami serahkan ke Polres Jakarta Pusat," kata Gembong, Rabu, 20 Maret 2013.
Selain itu, 39 orang lainnya dibebaskan karena urinenya tak mengandung narkoba. "Ada sebagian juga yang hanya tukang ojek, jadi tidak bisa ditahan," kata Gembong. Sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggerebekan Sabtu malam lalu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dari lapak milik I dan J. Sabu dari lapak I seberat sekitar 60 gram dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, dari lapak J, polisi menyita 40 gram sabu. Selain itu, alat pengisap sabu (bong) turut disita.
Tersangka dalam penangkapan ini terancam dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika, yakni tentang penguasaan barang, kepemilikan, jual-beli, dan permufakatan jahat. "Tentu nanti akan disesuaikan dengan peran mereka," ujar Gembong.