TEMPO.CO, Tangerang - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I berhasil menyelamatkan 687 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys Insculpta) yang akan diselundupkan keluar Indonesia. "Hewan ini dilindungi undang-undang," kata Kepala Balai, M. Musyaffak Fauzi, Senin, 1 April 2013.
"Kami masih menyelidiki siapa pengirim hewan ini," ujar Musyaffak. Hingga kini pemilik kura-kura itu tidak diketahui. Karena kura-kura moncong babi termasuk hewan dilindungi, maka satwa ini diamankan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kura-kura moncong babi itu rencananya akan dikirim keluar negeri pada 15 Maret 2013. Hewan itu diterbangkan dari Makassar menuju Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Sriwijaya Air. "Kura-kura itu disimpan di dalam kabin pesawat," kata Kepala BBKIPM Jakarta I, Teguh Samudro.
Koordinator Konservasi Satwa Langkah WWF, Choirul Sholeh, mengatakan upaya penyelundupan satwa langka tersebut tergolong modus baru. "Biasanya melalui paket dengan memalsukan dokumen pengiriman barang," katanya. Berdasarkan catatan WWF, penyelundupan satwa langka dari Papua memang cukup banyak. Hewan yang menjadi incaran di antaranya nuri kepala hitam, kakaktua kuning, dan burung Cendrawasih.
Choirul berharap semua pihak bisa berperan dalam menekan perdagangan satwa liar agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang dan satwa-satwa liar bisa diselamatkan dari kepunahan.