TEMPO.CO , Bekasi: Keputusan Pemerintah Kota Bekasi menyegel Masjid Al Misbah dianggap janggal. Anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yunita mengatakan, ada lima hal yang membuat lembaganya menduga kejanggalan itu.
Pertama, penyegelan sebanyak empat kali secara substansi telah melanggar kebebasan beragama jamaah Ahmadiyah. "(Kebebasan) Ini dilindungi oleh konstitusi," kata Yunita, Jumat 5 April 2013.
Kemudian, Yunita melihat dasar menyegel tidak jelas. Merujuk Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dia menilai, ketentuan itu tidak menyebut pelarangan aktifitas Jamaah Ahmadiyah. Tafsiran 'aktifitas' dalam ketentuan itu juga tidak jelas.
Ketiga, Yunita menganggap sangat tidak mendasar bila Pemerintah Kota Bekasi memakai fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan penyegelan. "Pemerintah punya aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar fatwa majelis," katanya.
Lebih lanjut, Yunita menuding pemerintah daerah 'ditunggangi' massa intoleran dalam memutuskan penyegelan Masjid. Itu terbukti dari desakan suatu organisasi masyarakat tertentu yang sebelumnya mempermasalahkan keberadaan jamaah Ahmadiyah di Bekasi.
Dan yang terakhir, perwakilan LBH Jakarta itu menilai, diterbitkannya peraturan wali kota dan gubernur melarang aktifitas Ahmadiyah adalah kebijakan yang melampaui kewenangan. "Yang mengatur masalah agama harusnya pemerintah pusat," demikian Yunita.
MUHAMMAD GHUFRON
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Berita Terkait
Komnas HAM Tegur Wali Kota Bekasi Soal Ahmadiyah
Ahmadiyah di Bekasi Kembali Dipermasalahkan
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya