Penyegelan Masjid Ahmadiyah Bekasi Langgar HAM

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 6 April 2013 05:35 WIB

Papan segel yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dipasang di tembok pagar Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening 2, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah Bekasi, Masjid Al Misbah, oleh pemerintah kota Bekasi pada Kamis kemarin, melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia.

Wakil Ketua I Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengatakan pelanggaran HAM terjadi karena sekitar 37 jemaat Ahmadiyah terpaska salat Jumat di dalam masjid dengan kepungan polisi. “Informasi yang kami dapat masih ada jemaat di dalam yang memperjuangkan masjid. Jelas ini melanggar UU HAM, mereka mau beribadah,” kata Imdadun kepada Tempo di kantornya, Jumat, 5 April 2013.

Pembekuan jemaat Ahmadiyah diatur dalam SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur penghentian penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. “Ketika salat Jumat itu tidak diatur, karena beribadah tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Salat Jumat itu aktifitas JAI atau umat beragama?” ujarnya.

Imdadun menegaskan, alasan apapun tempat ibadah tidak boleh diserang. “Kalau suatu organisasi membekukan aktivitasnya dengan menyegel kantornya, kalau Masjid tidak bisa seperti itu. Masjid berbeda dengan kantor,” ujarnya.

Nantinya, Komnas HAM akan memanggil Pemerintah Kota Bekasi untuk menjelaskan tindakan penyegelan itu. “Belum tahu kapan, tapi yang jelas ada yang harus bertanggung jawab, ini memang kasus lama tapi memang ada masalah ketidakpahaman. Tidak mudah untuk melakukan mediasi,” kata Imdadun.

Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel secara permanen Masjid Al Misbah, yang merupakan tempat peribadatan jamaah Ahmadiyah, di Jalan Pangrango Terusan Rt 01 RW 04, Nomor 44 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis 4 April 2013.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, tindakan penyegelan secara permanen untuk mengantisipasi jamaah Ahmadiyah melakukan aktivitas di bangunan itu. "Mereka tidak dilarang beraktivitas, asal jangan di Masjid itu," ujar dia.

AFRILIA SURYANIS

Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas


Berita Terkait
Komnas HAM Tegur Wali Kota Bekasi Soal Ahmadiyah

Ahmadiyah di Bekasi Kembali Dipermasalahkan

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan


Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya