TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah Bekasi, Masjid Al Misbah, oleh pemerintah kota Bekasi pada Kamis kemarin, melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua I Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengatakan pelanggaran HAM terjadi karena sekitar 37 jemaat Ahmadiyah terpaska salat Jumat di dalam masjid dengan kepungan polisi. “Informasi yang kami dapat masih ada jemaat di dalam yang memperjuangkan masjid. Jelas ini melanggar UU HAM, mereka mau beribadah,” kata Imdadun kepada Tempo di kantornya, Jumat, 5 April 2013.
Pembekuan jemaat Ahmadiyah diatur dalam SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur penghentian penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. “Ketika salat Jumat itu tidak diatur, karena beribadah tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Salat Jumat itu aktifitas JAI atau umat beragama?” ujarnya.
Imdadun menegaskan, alasan apapun tempat ibadah tidak boleh diserang. “Kalau suatu organisasi membekukan aktivitasnya dengan menyegel kantornya, kalau Masjid tidak bisa seperti itu. Masjid berbeda dengan kantor,” ujarnya.
Nantinya, Komnas HAM akan memanggil Pemerintah Kota Bekasi untuk menjelaskan tindakan penyegelan itu. “Belum tahu kapan, tapi yang jelas ada yang harus bertanggung jawab, ini memang kasus lama tapi memang ada masalah ketidakpahaman. Tidak mudah untuk melakukan mediasi,” kata Imdadun.
Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel secara permanen Masjid Al Misbah, yang merupakan tempat peribadatan jamaah Ahmadiyah, di Jalan Pangrango Terusan Rt 01 RW 04, Nomor 44 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis 4 April 2013.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, tindakan penyegelan secara permanen untuk mengantisipasi jamaah Ahmadiyah melakukan aktivitas di bangunan itu. "Mereka tidak dilarang beraktivitas, asal jangan di Masjid itu," ujar dia.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Berita Terkait
Komnas HAM Tegur Wali Kota Bekasi Soal Ahmadiyah
Ahmadiyah di Bekasi Kembali Dipermasalahkan
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya