TEMPO.CO, Jakarta- Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan demikian, cucu mantan Presiden Soeharto itu bakal segera menghadap meja hijau.
"Sudah P21, tinggal menghadapkan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Rabu 10 April 2013. Rikwanto mengatakan pihak kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan minggu depan.
Sebelumnya, pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) ke polisi pada 27 Oktober 2011. Ari diduga menggelapkan dana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten, sebesar Rp 2,5 miliar.
Selain Ari Sigit, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni, Sunarno Hadi sebagai Direktur Utama PT Dinamika dan tiga karyawannya, A, S, dan D. Ini bukan kasus kriminal pertama yang melibatkan Ari Sigit. Pada 2001, dia pernah didakwa memiliki peluru di rumahnya.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
17 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.