Dijadikan Tersangka, Dirut Merpati Ajukan 3 Saksi

Reporter

Jumat, 12 April 2013 20:26 WIB

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo bakal mengajukan tiga saksi setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. "Tentunya tiga saksi itu akan meringankan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Jumat 12 April 2013.

Dia mengatakan, tiga saksi itu adalah staf Rudy di kantor Merpati. Nantinya ketiga saksi akan diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bosnya. "Senin dan Selasa pekan depan pemeriksaannya," kata dia.

Sampai sekarang, Rudy belum ditahan. Hukuman untuk kasus yang dituduhkan kepadanya kurang dari lima tahun. "Pasalnya juga pasal pencemaran nama baik," katanya.

Saat menjabat Komisaris Utama Merpati, Rudy melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Rudy pun menerima pesan tentang adanya penyimpangan oleh Manager Reservation Control Merpati, yaitu Mursanyoto. Pesan diteruskannya kepada jajaran direksi Merpati untuk melakukan verifikasi dan audit.

Menurut pengacara Rudy, Elza Syarief, tindakan tersebut bukan merupakan pencemaran nama baik seseorang. Oleh karena itu, Elza mengajukan permohonan dan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya atas penetapan Rudy sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Elza menambahkan, Mursanyoto telah terbukti melakukan penjualan tiket dengan harga yang merugikan perusahaan.

Elza bersikukuh kliennya tidak pernah menyebarkan pesan melalui email tersebut keluar dari perusahaan. Sebaliknya, Elza menuduh mantan Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo sebagai penyebar email. "Oleh karena itu, kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Sampai berita ini ditulis, Tempo mengejar konformasi Jhony mengenai tudingan ini.

Rudy telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet atau email sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berdasarkan Laporan Polisi No LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus, 4 Mei 2012. Sebagai pelapor adalah Mursanyoto. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudy pernah diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2013. Selengkapnya berita soal kasus pencemaran nama baik klik di sini.

SUTJI DECILYA


Berita Lainnya:
Kubu Raffi Ahmad Ancam Pidanakan Dokter BNN
Denny Sumargo Menangis di Hadapan DJ Verny
DPR Aceh: Bendera Kedaulatan Tetap Merah-Putih
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
Inilah Ponsel Tertipis di Dunia

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya