Tahun Depan, Bangunan Sekolah di Jakarta Barat Ditertibkan
Reporter
Editor
Selasa, 7 September 2004 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Daerah Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan Dasar akan melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan sekolah dasar negeri dan sekolah lanjutan tingkat pertama negeri, tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas, Saefullah, di Jakarta, Selasa (7/9). Sebanyak 274 gedung SDN dan 49 SLTPN yang tersebar di Jakarta Barat akan ditertibkan. Penertiban meliputi penertiban penghuni dan bangunan-bangunan liar yang berdiri di dalam lingkungan sekolah. Penertiban penghuni sekolah dilakukan untuk menjawab keresahan wali murid.Saefullah mencontohkan kasus yang terjadi di SLTPN 22 dan 32, Taman Sari, Jakarta Barat. "Sebanyak 28 penghuni di SLTP 22 dan 14 penghuni di SLTP 32 akan direlokasi," ujarnya. Penghuni-penghuni sekolah tersebut mulai dari penjaga sekolah sampai guru yang telah mengajar di sekolah tersebut selama bertahun-tahun.Saefullah menjelaskan, untuk penertiban ini, para penghuni sekolah menyatakan kesediannya untuk pindah asalkan ada uang pengganti. "Saat ini uang pengganti tersebut sedang dibicarakan di tingkat dinas," katanya. Dengan ditertibkannya penghun sekolah, menurut Saefullah, penertiban bangunan-bangunan liar akan secara otomatis berjalan. "Karena selain menjaga sekolah, penjaga sekolah juga berjualan makanan kecil untuk menambah penghasilan. Mereka mendirikan warung-warung yang langsung menempel ke sekolah. Ini yang harus ditertibkan," tandasnya.Ami Afriatni - Tempo News Room