TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Warakas Mulyadi hari ini mangkir dari panggilan Kantor Kepegawaian Jakarta Utara. Kantor Kepegawaian akan meminta penjelasan kepada Mulyadi terkait dengan protesnya terhadap lelang jabatan lurah dan camat yang digagas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Tadi pagi saya ditelepon dari Badan Kepegawaian untuk datang, tapi karena saya masih ada kegiatan di masyarakat, saya belum bisa hadir," kata Mulyadi kepada Tempo, Rabu 1 Mei 2013.
Sejak pagi dia mengaku sibuk mengantisipasi keamanan masyarakat sekitar Warakas terkait dengan pemberangkatan demonstrasi buruh di Jakarta Utara. Kemudian siang hingga sore ini dia membina warga dalam program kebersihan. (Baca: Tolak Lelang Jabatan, Lurah Warakas Bisa Dipecat)
Meski tidak memenuhi panggilan hari ini, Mulyadi menegaskan dia tak ada niat untuk menghindar. Dia siap menghadap, asal tidak berbenturan dengan waktu kerjanya. "Saya juga sudah minta pertemuan untuk dijadwal ulang, “ujarnya.
Selain diminta datang, Mulyadi juga diminta mengikuti ujian susulan lelang jabatan yang akan digelar 5 atau 7 Mei 2013. Namun ia belum memutuskan apakah akan mengikuti ujian ulang tersebut atau tidak. "Masalah itu lihat situasi nanti," tuturnya.
Sebelumnya, Muyadi memprotes kebijakan lelang jabatan lurah dan camat karena dinilai salah prosuder dan tidak menghargai surat keputusan pengangkatan camat dan lurah yang diteken Gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo. Dia memprotesnya dengan cara tidak mengikuti ujian lelang akhir pekan lalu walau sudah mendaftar. (Baca: Protes Lelang Jabatan, Lurah Warakas `Diserbu)
Sampai detik ini, Mulyadi belum mendengar informasi apapun terkait dengan konsekuensi tidak mengikuti tes lelang. Namun jika dia dipecat karena tidak mengikuti ujian, dia akan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Diberhentikan itu kalau melanggar hukum dan aturan, saya tidak menyalahi aturan,” ujarnya, sambil menambahkan, “Saya tidak akan mundur.”
Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Utara Mulyono belum bisa memberitahukan waktu pemanggilan ulang Muyadi. Dia membenarkan bahwa hari ini Mulyadi dipanggil untuk dimintai penjelasan.
FIONA PUTRI HASYIM | ISTMAN MP
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
18 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
55 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya