Bos Pabrik Panci yang Siksa Buruh Jadi Tersangka

Reporter

Sabtu, 4 Mei 2013 20:09 WIB

Petugas kepolisian membawa barang bukti setelah menggerebek sebuah pabrik pembuatan alat dapur yang kerap menyiksa karyawannya di Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Tangerang menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap 25 buruh CV Cahaya Logam, pabrik panci alumunium dan alat-alat dapur, di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Pabrik ini digerebek polisi Jumat lalu karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.

Menurut Kepala Polres Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor. “Sudirman melakukan kekerasan fisik terhadap empat buruh," kata Bambang di Mapolres di Tigaraksa, Sabtu, 4 Mei 2013. Para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran hukum.


Dalam rekonstruksi di halaman kantor Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang, hari ini, digelar ada 83 adegan penganiayaan. Tedi misalnya, telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan siram air panas.


Menurut Kepala Satuan reserse kriminal Polres Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Tedi berperan sebagai pengawas buruh 24 jam. "Dia selain menganiaya korban juga mengawasi dan melarang buruh keluar tempat usaha,"kata Shinto. Sedangkan tersangka Nurdin telah melakukan kekerasan fisik terhadap 5 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, dan memukul kepala.

Adapun Yuki, si pemilik pabrik, telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar dan memukul."Pemukulan terjadi sejak buruh awal bekerja di tempat usaha tersebut," kata Shinto. (Simak: Kisah Buruh Pabrik Panci Kabur dari Sekapan Bos)


Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan), dan Pasal Pasal 372 (penggelapan). Mereka juga melanggara Undang-Undang Perlindungan anak karena ada 4 buruh masih di bawah usia 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam orang buruh dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah hukuman delapan tahun penjara. (Baca: 4 Buruh Pabrik Panci yang Disiksa Masih Anak-anak)

Adapun lima tersangka hanya diam seribu bahasa. Meereka menutup wajahnya dengan tangan. Polisi masih memeriksa para tersangka dan meminta keterangan Lurah Lebak Wangi yang diduga melindungi usaha ilegal itu. "Lurah masih kami dalami keterlibatannya, kami masih menjadikannya saksi,"kata Shinto. (Baca: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi)


AYU CIPTA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.

Baca Selengkapnya

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.

Baca Selengkapnya

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya