Para buruh pabrik pembuatan alat dapur yang berhasil dibebaskan polisi di Tangerang, Banten, (3/5). Mereka disekap selama 3 bulan dan disuruh bekerja oleh pemilik pabrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen mencabut ijin usaha dan operasional CV Cahaya Logam, produsen panci di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan yang melakukan perbudakan buruh.
"Sudah saya instruksikan kepada pejabat terkait untuk mencabutnya," katanya kepada Tempo, Ahad 5 Mei 2013.
Zaki tidak mau menyalahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang kecolongan kasus penyekapan buruh ini. Zaki beralasan, pengawasan bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja. "Itu merupakan tanggungjawab bersama masyarakat juga aparat desa dan kecamatan," katanya. Toh, ia berjanji untuk meningkatkan pengawasan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan pabrik itu tidak memiliki ijin industri dari pemerintah Kabupaten Tangerang, hanya ada surat usaha dari kecamatan setempat.
Saat polisi menggerebek pabrik itu Jumat 3 Mei 2013 pekan lalu, para buruh ditemukan dalam kondisi tidak manusiawi. Mereka disekap di tempat berupa ruang tertutup seluas 8 x 6 meter, tanpa ranjang, hanya alas tikar. Kondisi ruangan lembab dan gelap. Kamar mandinya jorok karena tidak terawat.