Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) sayap dari partai Gerindra Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta--Polisi merampungkan pemberkasan perkara terhadap Hercules Rosario Marshal. Berkas dinyatakan lengkap tadi malam, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, hari ini.
"Berkas Hercules sudah P21 (lengkap)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKB Herry Heryawan, Selasa, 7 Mei 2013. Herry menyatakan pada siang ini pihaknya juga akan melimpahkan tersangka serta barang buktinya.
Hercules dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, penghasutan, dan kepemilikan senjata api dalam keributan di Kembangan, awal Maret kemarin. Ia ditetapkan sebagai pesakitan bersama 49 anak buahnya.
Berkas ini sempat mondar-mandir pihak kejaksaan dan polisi. Kejaksaan sempat mengembalikan berkas kasus Hercules karena dinyatakan belum lengkap saksi dan bukti pemerasan yang dilakukan oleh Hercules dalam kasusnya.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Hercules melanggar empat pasal dalam KUHP. Bos preman itu dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 160 tentang penghasutan, pasal 114 tentang melawan petugas, dan pasal 2 UU 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kuasa hukum Hercules, Joao Meco menyatakan siap untuk segera melakukan persidangan. "Akan kami lawan di sana (pengadilan)," ujarnya singkat. Simak aksi Hercules di Ibukota.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.