Petugas kepolisian serta TNI berjaga untuk mengantisipasi adanya penjarahan kembali pasca terjadinya amuk massa di sebuah pabrik panci, Sepatan, Tangerang, (7/5). Pabrik yang di amuk masa ini karena telah menyekap dan menyiksa buruh pabriknya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Salah seorang buruh pabrik panci CV Cahaya Alam yang dibebaskan polisi, Abdul Nawa Fikri, bekerja selama delapan bekerja di pabrik milik Yuki Irawan itu. Dia dan puluhan buruh ditempatkan di ruangan yang sempit, bau, dan pengab. Juga disiksa dan awasi 24 jam. “Kami selalu ditakut-takuti dan diancam. Awas kalau macam-macam tahu sendiri akibatnya,” kata Abdul menirukan ucapan para mandor. (Baca: Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?)
Para pekerja harus memenuhi target setiap harinya. Pekerja yang membuat panci berukuran kecil dan ukuran sedang diwajibkan menyelesaikan 200 buah panci per hari. Pekerja yang mengerjakan panci besar diwajibkan menyelesaikan 150 panci sehari. “Saya kebetulan buat panci besar, tapi saya paling bisa membuat 100-130 panci karena cetakannya berat sekali,” kata Abdul, ditemui di Polres Kota Tangerang, Senin 6 Mei 2013. Karena target tidak tercapai itulah Abdul kerap mendapat pukulan. (Baca: Ini Pengakuan Buruh Pabrik Panci Korban Perbudakan )
Mendapatkan gaji besar seperti dalam bayangannya ternyata hanya mimpi. Saat direkrut dia diiming-imingi gaji Rp 600 ribu sebulan. ”Namun delapan bulan bekerja saya baru dikasih Rp 1,3 juta, itupun masuk kas bon,” kata pekerja asal Cianjur, Jawa Barat ini.
Soal makanan yang mereka santap, menurut Abdul, jauh dari kesan enak apalagi bergizi. Hampir setiap hari lauknya tahu dan tempe. Kadang-kadang makanan yang sudah basi diberikan kepada mereka. Sesekali piring makanan mereka diselipi daging ayam. ”Itupun kalau bos (Yuki Irawan) sedang tidak ada di rumah, istrinya yang diam-diam kasih lauk enak, kadang juga baju ganti buat kami,” kata Abdul.
Perbuatan kejam dan tidak manusiawi Yuki dan para mandornya itu berakhir pada Jumat 3 Mei 2013 lalu ketika polisi mengerebek pabrik di Desa Lebak Wangi Kabupaten Tangerang itu. Yuki dan enam mandornya ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: 6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto mengatakan perlakuan kasar dan tidak manusiawi yang dilakukan para tersangka karena motif ekonomi dan kesinambungan kerja. ”Tindakan dan perbuatan mereka diganjar dengan pasal berlapis,” katanya. Simak kisah perbudakan buruh di sini.