TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 12 orang kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di DKI Jakarta di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akibat pemungutan iuran sekolah sebelum tanggal 7 Agustus."Ini jelas menyalahi aturan, karena masa perundingan mengenai iuran sekolah dengan wali murid mulai 29 Juli sampai 7 Agustus sesuai dengan surat edaran dari kepala dinas," kata Kepala Sub Direktorat SLTP DKI Jakarta, Kamaludin, kepada wartawan Tempo, di Jakarta, Senin (13/9). Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan ke-12 orang kepala sekolah ini meliputi pemungutan iuran seragam sekolah, buku dan iuran lainnya, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Padahal dalam surat edaran dari kepala dinas pendidikan dasar DKI Jakarta disebutkan tidak boleh ada pemungutan iuran terhadap siswa sebelum 7 Agustus.Ketika ditanyakan siapa saja ke-12 orang kepala SLTP tersebut, Kamaludin tidak menyebutkan siapa saja. "Karena memang tidak boleh disebutkan sesuai dengan PP no. 30 tersebut," katanya. Ia pun lupa komposisi sekolah yang melakukan pelanggaran di masing-masing wilayah kotamadya di DKI Jakarta.Ke-12 orang kepala sekolah tersebut saat ini sedang menunggu tindak lanjut dari kadin sesuai dengan PP no. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan. "Tetap akan ditindak, walaupun uang iuran tersebut telah dikembalikan ke wali murid," katanya. Menurutnya, penindakan akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.Ami Afriatni - Tempo News Room