Memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) di Lapangan parkir Samsat Polda Metro Jaya. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat mengeluhkan ketidakmampuan pihak kepolisian menyediakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sejak pertengahan April lalu, surat BPKB yang asli tidak bisa dikeluarkan dan diganti selembar kertas pengganti yang hanya berlaku enam bulan.
"Jadi ribet, harus balik lagi ke sini," ujar Haryadi, 32 tahun, warga Cimanggis, Depok saat ditemui Tempo di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2013.
Di tangan Haryadi terselip selembar kertas bertuliskan BPKB Sementara. Kertas itulah yang menjadi penanda kepemilikannya atas kendaraan miliknya selama enam bulan ke depan. Ia mengaku kecewa, untuk mengurus selembar kertas saja, ia harus dua kali bolak-balik ke Polda selama satu minggu ini.
Selasa lalu, Haryadi berharap bisa menuntaskan pengerjaan BPKB tersebut. Meskipun ia sudah tahu bahwa dirinya belum akan menerima BPKB asli. "Saya pikir akan lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Ternyata, ia diminta kembali hari ini untuk mengambil BPKB sementara. Yang semakin membuatnya kecewa karena untuk mengurus semua itu dia harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu. "Kalau motor Rp 50-75 ribu, tapi nanti kalau mau ganti jadi asli, tak perlu bayar lagi," ujarnya.
Keluhan lain disampaikan Maryanto, 39 tahun. Ia menyatakan agak takut memegang BPKB sementara. "Karena hanya kertas selembar, takut terselip dan hilang," ujarnya.
Ia juga menyatakan pemberlakukan BPKB sementara ini menyulitkan usaha jual beli mobil. Seorang temannya yang memiliki showroom mengeluhkan menurunnya penjualan karena pemberlakukan BPKB sementara itu.
Pemberlakukan ini ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/72/II/2013 per 14 Februari 2013. Surat ini menyatakan adanya kekurangan materil BPKB yang diperkirakan habis April 2013.
Kertas selembar itu memiliki kekuatan hukum sama dengan buku aslinya. Namun tak perlu menunggu enam bulan, jika materil surat sudah tersedia, pemilik kendaraan bermotor bisa langsung menukarnya dengan BPKB asli. Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan materil buku pemilik kendaraan itu akan kembali terpenuhi.