Warga Keluhkan BPKB Sementara dari Kepolisian

Reporter

Editor

Munawwaroh

Jumat, 10 Mei 2013 17:12 WIB

Memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) di Lapangan parkir Samsat Polda Metro Jaya. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat mengeluhkan ketidakmampuan pihak kepolisian menyediakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sejak pertengahan April lalu, surat BPKB yang asli tidak bisa dikeluarkan dan diganti selembar kertas pengganti yang hanya berlaku enam bulan.

"Jadi ribet, harus balik lagi ke sini," ujar Haryadi, 32 tahun, warga Cimanggis, Depok saat ditemui Tempo di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2013.

Di tangan Haryadi terselip selembar kertas bertuliskan BPKB Sementara. Kertas itulah yang menjadi penanda kepemilikannya atas kendaraan miliknya selama enam bulan ke depan. Ia mengaku kecewa, untuk mengurus selembar kertas saja, ia harus dua kali bolak-balik ke Polda selama satu minggu ini.

Selasa lalu, Haryadi berharap bisa menuntaskan pengerjaan BPKB tersebut. Meskipun ia sudah tahu bahwa dirinya belum akan menerima BPKB asli. "Saya pikir akan lebih mudah dan cepat," ujarnya.

Ternyata, ia diminta kembali hari ini untuk mengambil BPKB sementara. Yang semakin membuatnya kecewa karena untuk mengurus semua itu dia harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu. "Kalau motor Rp 50-75 ribu, tapi nanti kalau mau ganti jadi asli, tak perlu bayar lagi," ujarnya.

Keluhan lain disampaikan Maryanto, 39 tahun. Ia menyatakan agak takut memegang BPKB sementara. "Karena hanya kertas selembar, takut terselip dan hilang," ujarnya.

Ia juga menyatakan pemberlakukan BPKB sementara ini menyulitkan usaha jual beli mobil. Seorang temannya yang memiliki showroom mengeluhkan menurunnya penjualan karena pemberlakukan BPKB sementara itu.

Pemberlakukan ini ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/72/II/2013 per 14 Februari 2013. Surat ini menyatakan adanya kekurangan materil BPKB yang diperkirakan habis April 2013.

Kertas selembar itu memiliki kekuatan hukum sama dengan buku aslinya. Namun tak perlu menunggu enam bulan, jika materil surat sudah tersedia, pemilik kendaraan bermotor bisa langsung menukarnya dengan BPKB asli. Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan materil buku pemilik kendaraan itu akan kembali terpenuhi.

M. ANDI PERDANA


Berita Populer Lainnya:
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari

Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu

Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda

Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya

Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

17 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

33 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

46 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya