Petugas kepolisian menunjukan barang bukti korban yang menjadi pelaku mutilasi alat kelaminnya di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Korban potong 'burung' Abdul Muhyi, 21 tahun akan menggugat pihak kepolisian. Muhyi keberatan jika ia dikenakan pasal pencabulan dan persetubuhan paksa terhadap Neng Nurhasanah, 22 tahun, yang telah ditetapkan tersangka pemotongan alat kelaminnya. (Baca: Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara)
"Atas dasar apa, korban dikenakan pasal pencabulan atau persetubuhan paksa," ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin kepada Tempo Ahad, 26 Mei 2013.
Menurut Zaenal, dalam kasus ini, kliennya jelas menjadi korban penganiayaan dan 'pembunuhan' masa depan. "Pelaku sudah 'membunuh' masa depan Abdul Muhyi, secara psikologi hidupnya sudah hancur," katanya.
Sejauh ini, kepolisian baru menerima dan mendengarkan laporan dari tersangka. Sementara dari sisi korban belum sama sekali. "Polisi harus mencari motif di balik pemotongan alat kelamin ini," katanya.
Menurutnya, Abdul Muhyi tidak melakukan pencabulan terhadap Neng Nurhasanah. "Pencabulan apa, usia tersangka saja bukan anak-anak lagi, bahkan lebih tua dari korban," kata Zaenal. Untuk tuduhan pemaksaan bersetubuh, Zaenal meneruskan, itu juga tidak berdasar. "Kalau dipaksa mengapa Neng tidak berteriak atau melawan, bukankan lokasi yang mereka kunjungi adalah keramaian?" katanya. (Baca: Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?)