TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novi Amilia, Rendy Anggara Putra, mengkritik proses hukum yang dihadapi kliennya. Menurut dia, proses hukum yang dihadapi Novi, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, sangat lambat. "Proses hukum klien saya terlalu lambat prosesnya oleh penyidik polisi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Mei 2013.
Menurut Rendy, proses hingga menuju persidangan yang memakan waktu tujuh bulan tidak normal. Apalagi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novi tidak sampai memakan korban jiwa. Selain itu, kata dia, kliennya sudah berdamai dengan tujuh orang korban kecelakaan tersebut, termasuk dua orang polisi lalu lintas yang sedang bertugas.
Dia membandingkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rasyid Rajasa, anak Menteri Koordinator bidang Perekonomia Hatta Rajasa, yang mengakibatkan dua korban tewas. Menurut dia, sidang kecelakaan Rasyid tidak sampai memakan waktu tujuh bulan dari waktu kecelakaan hingga putusan hukuman percobaan oleh pengadilan. "Padahal kasus itu sampai menewaskan dua orang," ujarnya. Rasyid divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Meski begitu, dia berharap kliennya tidak mendapatkan hukuman yang berat. Kasus kecelakaan yang menimpa Novi disebutnya adalah kasus kecelakaan murni.
Dia berharap proses sidang yang dijalani kliennya bisa berlangsung cepat dan segera mendapatkan putusan yang adil. "Kalau bisa sidangnya maraton tiga kali seminggu biar perkaranya cepat selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas saat menghendarai Honda Jazz. Dia menabrak tujuh orang di Olimo, Tamansari, Jakarta Barat, 12 Oktober 2012 lalu. Setelah menabrak tujuh orang, termasuk dua anggota polisi lalu lintas, model majalah dewasa itu keluar dari mobilnya dalam keadaan setengah telanjang. Setelah diperiksa, Novi diketahui mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
Polisi menjerat Novi dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dinilai lalai dalam mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. Perempuan berusia berusia 26 tahun itu terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 juta.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Keluarga Pemotong 'Burung' Berharap Damai
Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
13 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
15 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
16 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
16 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
17 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
17 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
17 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
17 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
17 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
30 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya