John Refra alias John Kei berpose ketika wartawan memotretnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada John Kei karena terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta:Jakarta- Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto membenarkan peristiwa penembakan yang menewaskan adik kandung John Refra Kei (baca: Siapa Sebenarnya John Kei), Tito Kei. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 di sekitar kediaman Tito, perumahan Titian Indah, Bekasi Timur. "Belum diketahui siapa pelakunya," kata Rikwato melalui telepon, malam ini, Jumat, 31 Mei 2013.
Menurut Rikwanto, sebelum tertembak, Tito tengah bermain kartu bersama lima rekannya di warung dekat perumahan Titian. Tiba-tiba muncul seorang lelaki mengenakan jaket dan helm. "Menurut saksi, lelaki itu yang menembaknya," ujar Rikwanto. Setelah melepaskan tembakan, pelaku langsung kabur.
Selain itu, peluru yang dilepaskan pelaku mengenai seorang pedagang rokok dan kopi. "Mereka juga tewas di tempat," kata Rikwanto.
Saat ini, polisi masih melakukan menggelar penyelidikan di lokasi kejadian. Sejumlah saksi sedang dimintai keterangan. "Motif penembakan masih kami selidiki," ujarnya.