Kepada Penyidik, Siswi SMP Ini Bantah Diperkosa

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 10 Juni 2013 16:51 WIB

Ilustrasi. outlookindia.com

TEMPO.CO, Depok: Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris CH Aliyah menyatakan, kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial EK, 14 tahun, adalah tidak benar. Sebab, kepada penyidik, EK mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Dia juga membantah telah disekap. "Dia datang sendiri ke rumah kontrakan Saprudin," kata Aliyah, Senin, 10 Juni 2013.

Sebelumnya diberitakan, Saprudin, 40 tahun, dilaporkan oleh orang tua EK ke Polres Depok. Lelaki itu dituduh telah menyekap EK selama satu bulan sejak awal Mei lali. Keluarga juga menyatakan, Saprudin memperkosa EK dan mencekoki bocah perempuan itu dengan obat penenang serta uap lem ibon.

Dalam surat laporan, keluarga menyatakan, Saprudin membawa EK ke rumah kontrakannya di Kampung Mangga jalan STM Mandiri, RT 03 RW 02, Kelurahan Grogol, Depok. Setelah tiba di sana, lelaki itu melarang EK meninggalkan rumah. Dia kemudian memperkosa EK. Belakangan, EK berhasil kabur dan melapor kasus itu ke polisi.

Menurut Aliyah, berdasarkan hasil penyelidikan, EK meninggalkan rumah pada 27 Mei lalu. Keluarga berusaha mencarainya ke sejumlah tempat tapi tidak bertemu. Saat mendatangi sekolah putrinya, ada orang yang meminta orang tua untuk datang ke rumah Saprudin. Akhirnya keluarga mendatangi rumah itu pada 8 Juni 2013 lalu.

Saprudin kaget ketika melihat keluarga EK muncul di kediamannya. Dia mencoba melarikan diri, namun diteriaki maling. "Dia dihakimi massa," kata Aliyah. Saprudin kemudian ditahan polisi dan keluarga melaporkan kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap EK.

Namun berdasarkan penelusuran penyidik, di rumah kontrakan Saprudin tidak ditemukan adanya lem ibon maupun obat penenang. "Tidak ditemukan tanda-tenda bekas kekerasan di rumah itu," katanya. Sejumlah saksi juga sering melihat EK keluar masuk dengan rumah Saprudin. Tidak ada tanda-tanda dia dipaksa oleh lelaki itu. "Pintu kontrakan juga sering terbuka, jadi disimpulkan tidak ada paksaan," kata Aliyah.

Meski penyekapan dan pemerkosaan itu tidak terbukti, kata Aliyah, Saprudin tetap dikenakan pidana karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Lelaki itu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan begitu, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ILHAM TIRTA


Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas


Berita Terpopuler:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi

Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu

PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai

Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar

Jangan Minum Air Es

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

32 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

38 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

49 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

51 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya