TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan mengadukan pelaku malpraktek di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (7/10)."Fahrurozi, dokter yang memasang alat CVP (Central Vena Pressure) telah lalai sehingga menyebabkan kematian," kata Erna Ratnaningsih, Wakil Direktur LBH sekaligus penasehat hukum Indra Syafri Yacub kepada Tempo, Rabu (6/10) di Jakarta. Fahrurozi, menurut Erna, dianggap telah melanggar pasal 359 KUHP yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ia dianggap telah melakukan kelalaian berupa kesalahan pemasangan alat CVP terhadap istri kliennya, Adya Vitri Harisusanti sehingga menyebabkan kematian pada 20 Desember 2002. Pemasangan alat melalui jarum suntik berukuran besar itu dilakukan melalui pembiusan itu ternyata tidak pada tempatnya. "Darah yang muncrat adalah darah segar yang berasal dari arteri jadi bukan masuk ke vena," katanya. Sepuluh menit kemudian Adya meninggal karena kesalahan fatal tersebut karena kesulitan bernafas dan anfal.Erna mengungkapkan Fahrurozi merupakan dokter resident yakni dokter yang masih mengikuti pendidikan dokter spesialisasi anestesi di RSCM. Ijin itu, lanjut Erna baru dikeluarkan pada tahun 2003. Oleh karena itu, LBH juga akan mengadukan atasan Fahrurozi karena dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya tersebut.Kasus ini berawal ketika Indra membawa istrinya yang sedang sekarat ke RSCM pada 17 Desember 2002. Setelah melalui pemeriksaan radiologi nuklir, Adya divonis mengalami kebocoran di bagian usus sebanyak dua lubang. Namun karena kondisi pasien yang sedang sesak nafas dan tangannya sulit untuk dilakukan pemasangan infus atau transfusi maka disarankan dipasang di bagian leher. Fahrurozi kemudian melakukan pembiusan pertama dengan mengganjal pundak pasien. Ia lalu mulai memasangkan alat CVP itu ke antara bagian leher dan pundak Sekian lama ia mencari-cari tempat untuk mencari tempat tetapi hasil tetap nihil. Adya kemudian kembali dberikan pembiusan melalui suntikan dengan dosis yang lebih banyak. Fahrurozi kembali menggunakan CVP ke tempat yang sama dan darah mengalir masuk ke tabung suntikan tersebut. Saat itu pula, Adya tersentak, matanya ke atas dengan mulut terbuka. Fahrurozi yang panik memanggil nama pasien tersebut sambil menggoyang-goyangkannya. Ia memerintahkan suster untuk mengambil peralatan darurat. Suami pasien yang menemani saat itu juga menolong dengan menekan dadanya. Namun detak jantung Adya tidak merespon lagi.Sebelumnya, LBH pernah mengajukan gugatan dalam kasus yang sama di PN Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso karena dianggap prematur. Menurut majelis, seharusnya gugatan harus melakukan otopsi terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab kematian pasien tersebut.Edy Can - Tempo