TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Hermina Podomoro diduga melakukan malpraktik hingga menyebabkan seorang bayi yang lahir di rumah sakit tersebut mengalami bocor usu. Bayi tersebut adalah anak dari Evayanti Marbun.
Berikut kronologi kasus, dari awal hari perkiraaan lahir hingga kemudian bayi dibawa pulang dan orang tuanya menemukan ada kejanggalan pada tubuh si bayi.
Dari hasil pemeriksaan oleh dokter kontrol setiap bulan bahwa Hari Perkiraan Lahir (HPL) Evayanti jatuh pada 26 Nopember 2023.
Karena ingin menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ia mendapat rujukan ke Rumah Sakit Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Pada 18 Oktober 2023, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Evayanti Marbun, Rio S Tambunan menjelaskan Evayanti melakukan pengecekan administrasi operasi lahiran yang akan dilakukan pada 26 November 2023.
Masih dihari yang sama, Evayanti bertemu dengan dokter Steven Aristida yang akan bertanggung jawab saat proses melahirkan Evayanti. Ia mengklaim bahwa Evayanti sudah bisa segara melahirkan dengan alasan perut dan berat janin yang sudah cukup besar.
“Dia kaget karena berdasarkan HPL dokter yang biasanya kontrol itu perkiraan melahirkan tanggal 26 Nopember, tapi 1 November sudah disuruh operasi Seksio Sesarea (SC) ,” kata Evayanti diwakili Rio Tambunan.
Kata Rio, Evayanti sudah melalui proses operasi sesar ini sebanyak tiga kali, sehingga untuk bisa melahirkan, usia kandungan harus dalam usia matang yaitu 38 minggu.
“Dia disuruh lahiran tanggal 1 November, dimana usia tersebut belum cukup matang untuk lahiran apalagi SC ,” kata Rio.
Operasi SC tetap dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter Steven Aristida. “Setelah selesai lakukan operasi, ternyata bayi dari Evayanti alami infeksi saluran pernapasan (pheunomia).”
Pada tanggal 4 November, pihak RS Hermina Podomoro telah membolehkan bayi dari Evayanti pulang karena kondisi kesehatan yang sudah baik.
Namun, saat Evayanti ingin melihat bagaimana rekam medis anaknya itu, dari pihak RSU Hermina Podomoro hanya memberi penjelasan “Tidak perlu dilakukan rekam medis, cukup hanya melihat keadaan fisik dari bayi,” ucap Rio.
Setelah bayi dari Evayanti ini dibawa pulang belum genap 1X24 jam, timbul gejala tidak wajar antara lain malas minum, cenderung tidur, buang air besar menggeluarkan darah, dan lingkar perut yang membesar. “Gejala anak dari Evayanti ini tidak wajar karena sudah mempunyai anak sebelumnya,” ucap Rio.
Setelah itu, pada tanggal 7 November 2023, bayi dari Evayanti itu dirujuk ke RS Hermina Daan Mogot, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter bedah anak RSU Hermina Daan Mogot, bayi tersebut terdapat kebocoran pada usus. “Kami menduga ini adalah kelalaian dari RS Hermina Podomoro,”
Kemudian pada Jumat 24 Nopember 2023, Rio S Tambunan mendatangi RS Hermina Podomoro untuk meminta pertanggungjawaban rumah sakit tersebut atas dugaan malpraktik yang dialami bayi Evayanti.
Namun, berdasarkan pantauan TEMPO, saat ingin memberikan surat kepada RS Hermina Podomoro sempat ada perdebatan dengan petugas keamanan sebab belum adanya izin menyampaikan surat. Setelah menunggu hampir satu jam, akhirnya surat tersebut sampai kepada salah satu petugas RS Hermina Podomoro bernama Aulia R.
“Baik, kami terima suratnya, dan akan kami berikan kepada pihak yang berwenang,” ujar Aulia R di RS Hermina Podomoro saat terah terima surat, Jumat 24 November 2023.
Pilihan Editor: Sederet Kasus Dugaan Kelalaian Rumah Sakit, Terbaru Bocah Mati Batang Otak di RS Kartika Husada