Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara

Reporter

Editor

Munawwaroh

Senin, 24 Juni 2013 16:30 WIB

Hercules Rozario Marshall. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules Rozario Marshal dengan hukuman penjara selama enam bulan. JPU Fajar Arisetiawan mengatakan, laki-laki asal Timor itu terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. "Terdakwa secara sah meyakinkan melanggar pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2013.

Menurut Fajar, berdasarkan keterangan saksi, Hercules terbukti melakukan upaya pembubaran apel polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat. Akibatnya, apel tersebut tidak tuntas dan langsung bubar karena tindakan yang dilakukan Hercules. Saat itu, Hercules dalam keadaan sehat dan tidak dalam tekanan apa pun.

Fajar juga menyebut Hercules berteriak ke polisi agar segera membubarkan diri karena merasa terganggu dengan apel tersebut. Teriakan berkali-kali itu membuat puluhan anak buah Hercules ikut terprovokasi sehingga menimbulkan kericuhan. "Hercules juga meneriaki polisi dengan nada mengancam dengan kata 'Saya veteran, sekali pukul mati kalian'," kata Fajar.

Dia melanjutkan, polisi telah berusaha menenangkan emosi Hercules. Tapi gagal. Malah terdakwa memukul mobil Toyota Avanza milik anggota polisi hingga penyok. "Maka ancaman kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih juga sudah memenuhi," katanya.

Hal lain yang memberatkan, Hercules dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan warga. Akibatnya, muncul keresahan di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Selama persidangan, Hercules yang menggunakan baju koko berwarna merah dan celana panjang hitam, tampak tenang. Dia tampak serius mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Sesekali dia tampak menunduk dan tersenyum.

Usai persidangan, Hercules tetap terlihat tenang dan tersenyum saat berbicara dengan tim kuasa hukumnya. "Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum," katanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Kemal Tampubolon itu dilanjutkan Kamis, 27 Juni, dengan agenda pembacaan pledoi oleh Hercules.

DIMAS SIREGAR



Baca juga:
Jokowi Setujui Tiang Monorel Dirias Bunga

Hashim Audit Taman Margasatwa Ragunan

Polisi Akui Sulit Mengejar Pelaku Pemerkosaan

Hashim Jamin Ragunan Tak Akan Diswastakan

Polisi Usut Perusakan Bus Persib





Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya