Dishub Ancam Cabut Izin Trayek Pelanggar Tarif

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 26 Juni 2013 05:03 WIB

Sejumlah petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta memeriksa kelengkapan surat kendaraan angkutan kota (angkot) di jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (3/1). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta:Dinas Perhubungan Jakarta mengancam akan mencabut izin trayek bagi angkutan umum yang menerapkan tarif sepihak. Dinas memutuskan kenaikan rata-rata tarif angkutan umum 40,71 persen dari empat jenis angkutan umum di ibu kota.

"Kalau tidak mematuhi aturan, kami bisa melakukan pencabutan izin trayek bagi kendaraan tersebut," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, kepada Tempo, Selasa, 25 Juni 2013.

Pencabutan izin trayek ini, kata Syafrin, harus melewati sejumlah tahap. Sejak Senin, dinas langsung melakukan tilang terhadap angkutan umum yang menaikkan tarif sepihak.



Sedikitnya 30 angkutan umum terkena tilang pada Senin, 24 Juni 2013. Sementara tiga angkutan umum stop operasi atau dikandangkan. Pada Selasa, sebanyak 27 angkutan ditilang. Jika setelah ditilang angkutan masih tetap melakukan hal sama, dinas pun bisa langsung menyetop operasi atau dikandangkan dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Syafrin, jangka waktu angkutan dikandangkan bisa mencapai 14 hari. Namun jika masih membandel, ia mengatakan, dinas tidak segan-segan melakukan pencabutan izin trayek. "Semoga ada efek jera," katanya.

Pada Selasa, pihaknya sudah memenyelesaikan usulan kenaikan tarif. Kenaikan tarif pun berbeda-beda. Bus kecil naik menjadi Rp 3.000 atau 20 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp 2.500. Bus sedang naik 50 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler naik 50 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, dan bus Transjakarta naik 42,86 persen dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000.
Dengan itu, rata-rata kenaikan tarif untuk empat jenis angkutan umum itu mencapai Rp 1.000 atau 40,71 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan tarif ini, menurut Syafrin, sudah memasukkan sejumlah faktor, yakni kenaikan harga BBM, kenaikan suku cadang, dan penyesuaian upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta.

Kenaikan ini, kata dia, belum menyenangkan semua pihak. Seperti Organda yang menambahkan komponen yang tidak sesuai dengan perhitungan Dinas Perhubungan. "Misalnya waktu perjalanan. Mereka mengatakan cukup 4 rit. Tetapi kenyataan di lapangan sudah sesuai dengan perhitungan kami," ia menjelaskan.

SUTJI DECILYA


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya