TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat menilai usulan kenaikan tarif angkutan Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum maksimal. Kenaikan tarif rata-rata sekitar 40,7 persen hanya menyentuh operasional pokok harian.
"Sedangkan pada angka tersebut belum menyentuh break even point dalam setahun,” kata Sekretaris Organda DKI Jakarta, Jembar Waluyo, kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2013. Jika, tak sesuai dengan keinginan Organda, kata dia, pihaknya tidak mungkin meremajakan armada angkutan dalam waktu dekat.
Dalam hitung-hitungan Organda, kata dia, idealnya tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500, bus sedang Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.
"Padahal konsumsi paling besar dari angkutan ini adalah bahan bakar," ujar Jembar. Hampir 60 persen dari besaran tarif. "Jadi kalau usulan versi pemerintah hanya pas untuk operasional saja."
Dalam hitung-hitungan pemerintah yang diserahkan ke DPRD sore ini, tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, bus sedang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
54 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya