Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Novi Amalia usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negara Jakarta Barat, (28/5). Novi di jerat pasal 310 Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 2 Juta. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan tak akan menjadikan model Novi Amilia sebagai tersangka. "Ia hanya perlu direhabilitasi," ujar Juru Bicara Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2013.
Menurutnya polisi menganggap Novi sebagai korban, meski ia disebut positif menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional. "Tidak ada ke arah sana (tersangka)," ujarnya.
Pernyataan ini dipertegas oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Kus Subiantoro. Ia menyatakan tak ada pasal yang digunakan untuk menjerat model seksi itu. "Dia korban, kami minta BNN merehab," ujarnya.
Usai mengamankan Novi, polisi justru mengejar orang terakhir yang ditemui model berwajah cantik itu. "Kami kejar dia katanya habis ketemu teman ketika diperiksa," ujarnya. Hingga saat ini, polisi belum mengungkap siapa orang tersebut.
Senin lalu, Novi Amilia, 25 tahun, mengamuk di jalan umum di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Novi yang awalnya minta diantar ke Petamburan, Jakarta Barat, minta putar balik kepada tukang ojek yang memboncengnya. Di Pancoran, dia justru beraksi melepas pakaian. Ia pun langsung diarahkan ke Mapolsek Mampang Prapatan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. (Baca: Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia)