TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas anggota DPRD Depok yang ditahan di Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota. Hal ini dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Edmon Ilyas, Kamis (14/10). Perubahan status dari tahanan di dalam rutan Polda menjadi tahanan kota, ujar Edmon, karena diminta oleh keluarganya. 17 orang mantan anggota Dewan tersebut dijamin oleh masing-masing istrinya, sementara satu orang dijamin oleh suaminya. Perubahan status ini dikabulkan kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB. Para bekas anggota Dewan ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana cadangan rutin DPRD Kota Depok senilai Rp 9 miliar. Tujuh di antara mereka ditahan pada Agustus, sisanya ditahan pada September. Status tahanan kota ini berlaku selama 20 hari dengan syarat mereka tidak boleh keluar kota. "Kalau ketahuan keluar kota akan ditahan lagi," ujar Edmon. Polisi sendiri mendapat kewenangan menahan tersangka korupsi ini selama 20 hari. 20 hari tahanan kota ini merupakan pengabulan pengajuan penahanan yang diminta kepolisian kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebab, polisi belum menentaskan berkas ke-18 orang tersebut. "Kami masih menunggu kesaksian wali kota Depok," katanya. Dengan statusnya ini, mereka wajib lapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis, dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Saat ini surat pengajuan kepada presiden untuk meminta izin memeriksa wali kota Depok sedang ditunggu kepolisian. "Kami masih menunggu surat izin," katanya. Wali kota Depok menjadi saksi untuk didengar keterangannya atas persetujuan yang diberikan terhadap dana cadangan rutin yang ternyata diselewengkan tersebut. Penyelewengan itu berupa pembayaran cicilan rumah, telepon genggam pribadi, telepon pribadi, listrik, air, dan asuransi jiwa. Seharusnya dana-dana itu adalah dana operasional Dewan yang diambil dari APBD 2002. Polisi tidak menutup kemungkinan memeriksa 23 mantan anggota Dewan lainnya. "Tergantung perkembangan penyidikan," katanya. Yophiandi - Tempo