TEMPO.CO, Jakarta - Franky Hercules Kilikili, anak buah terpidana Hercules Rozario Marshal, divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Franky dinyatakan bersalah terkait kepemilikan senjata bertekanan udara rendah (air soft gun) yang dikategorikan sebagai senjata api.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Rifandaru Eriyambodo saat membacakan vonis, Senin, 15 Juli 2013.
Rifandaru mengatakan, Franky yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Hercules terbukti memiliki senjata api jenis revolver air soft gun dan senapan angin beserta pelurunya. Dalam persidangan terbukti, kepemilikan senjata api itu menyalahi aturan lantaran tidak memiliki izin dari kepolisian.
Meski mengantongi izin dari klub olahraga menembak, majelis hakim tetap berpendapat jika izin yang paling diutamakan adalah dari kepolisian. Karena cuma mempunyai izin dari klub menembak, Franky dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki, menguasai, dan membawa senjata api sesuai dengan UU Darurat. "Meski izin dari klub menembak sah, tapi tetap paling utama izin dari polisi," kata Rifandaru.
Meski begitu, kata Rifandaru, hal-hal yang meringankan hukuman Franky adalah dia tidak terbukti terlibat langsung dengan perbuatan melawan petugas oleh Hercules. Dia dinilai cuma berada di tempat dan waktu yang salah. "Terdakwa juga terbukti tidak pernah menyalahgunakan senjata api miliknya," kata dia.
Selain tidak terlibat langsung, Franky juga dinyatakan cuma menggunakan senjata apinya untuk kepentingan olahraga. Tapi dia tetap dinyatakan bersalah karena tidak mengurus izin secara penuh ke pihak kepolisian. "Penggunaan senjata api air soft gun oleh terdakwa sudah sesuai aturan tapi tidak mengurus perizinan ke polisi sehingga tetap dinyatakan bersalah," ujar Rifandaru.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan masyarakat. "Kepemilikan senjata api itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menekan peredaran senjata api," ujar Rifandariu.
Selama persidangan, Franky yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak tenang. Dia tampak serius mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sesekali dia mematah-matahkan lehernya agar merasa lebih santai.
Usai mendengar vonis, dia juga terlihat menarik nafas panjang sambil menegakkan punggungnya. Dia pun sesaat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dia peroleh.
Jaksa Penuntut Umum Pitoyo menyatakan bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak," katanya. Hal itu karena tuntutan penjara selama 10 bulan tidak dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, Franky Hercules Kilikili ditahan polisi sejak tanggal 9 Maret 2013 dengan tuduhan kepemilikan senjata api. Dia kedapatan menyimpan satu pucuk senjata revolver jenis air soft gun dan senapan angin. Selain itu, polisi juga menemukan 220 butir peluru air soft gun dan 12 kotak peluru senapan angin.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma
25 September 2023
Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.
Baca SelengkapnyaPeredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker
22 Agustus 2023
Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.
Baca SelengkapnyaBantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center
27 Maret 2023
Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa
26 Maret 2023
Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.
Baca SelengkapnyaSikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam
1 Maret 2023
Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an
27 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?
Baca Selengkapnya6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme
24 Februari 2023
Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy
24 Februari 2023
Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku
23 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.
Baca Selengkapnya