Polisi Kembali Ungkap Pabrik Narkoba Skala Rumahan  

Reporter

Rabu, 17 Juli 2013 16:10 WIB

Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Kepolisian Sektor Kebon Jeruk mengungkap keberadaan pabrik narkoba skala rumahan. Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris Sutoyo mengatakan, pabrik narkoba itu dikendalikan oleh pasangan suami istri di sebuah apartemen. "Mereka memproduksi narkoba jenis sabu dan ekstasi," katanya di Kebon Jeruk, Rabu, 17 Juli 2013.

Kedua pasangan suami istri itu adalah Deny, 35 tahun, dan Yosefa Ardianti alias Dian, 22 tahun. Sutoyo mengatakan keduanya baru memproduksi narkoba jika mendapatkan pesanan dari konsumennya. "Mereka ditangkap 11 Juli 2013 lalu," kata dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pencetak narkoba beserta bahan bakunya, seperti aseton, metanor, dan petroleum benzene. Jika ditotal, barang bukti yang disita mampu dikonversi menjadi 3 kilogram sabu. Diperkirakan nilai total narkoba itu mencapai Rp 3 miliar.

Penangkapan itu bermula saat polisi berhasil menangkap Sony Dalima di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Saat diperiksa, dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama Devan alias Riki dengan harga Rp 1,8 juta.

Polisi pun langsung menciduk Devan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Istrinya, Heni Permana Sari, juga ikut ditangkap polisi karena diduga mengetahui jika suaminya menjadi kurir narkoba tersebut. "Mereka (Sony, Devan, dan Heni) bahkan sempat pesta sabu sebelum bertransaksi," katanya.

Setelah diinterogasi, ketiganya menyatakan bahwa sabu yang digunakan untuk bertransaksi adalah milik Deny, bandar yang tinggal di Apartemen Maple Park, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi pun segera menggerebek kediaman Deny dan menyita seluruh barang bukti yang ada di dalam apartemen tersebut. "Istrinya (Yosefa Ardianti) juga ikut ditangkap karena tahu suaminya memproduksi narkoba," ujar Sutoyo.

Atas perbuatannya, kata Sutoyo, kelima orang itu dijerat dengan pasal berlapis karena berperan sebagai bandar, pengedar, dan pengguna. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun. "Tersangka dijera dengan Pasal 129, 114, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK

Baca juga:

Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup

Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini

Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah

Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya