Kondisi Psikologis Polisi Pemegang Senjata Api Harus Diperiksa Berkala
Reporter
Editor
Selasa, 26 Oktober 2004 17:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kondisi psikologis nggota kepolisian pemegang senjata diharapkan diperiksa secara berkala. "Minimal enam bulan sekali," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Irawan Dahlan, Selasa (26/10).Menurut Irawan, kondisi psikolgis seseorang bisa berubah dalam tiga, empat bulan, sehingga perlu ada pemeriksaan ulang terhadap seorang anggota kepolisian pemegang senjata api. Ia mengatakan ini, menanggapi adanya kesan gangguan psikis Wakil Kepala Polsek Tanah Abang yang menembak seorang warga di depan kantornya. Selama ini, katanya, pemeriksaan psikologis dilakukan hanya saat seseorang mengajukan izin kepemilikan senjata api. Yang dilakukan berkala adalah hanya pemeriksaan jasmani polisi pemegang senjata, tapi kondisi psikologis belum terpantau. Selain itu, kata dia, pimpinan harus memonitor anggotanya yang memegang senjata. Mereka, katanya harus mengawasi perilakunya. Pimpinan, ujarnya, juga harus memonitor kondisi fisik senjata api. Mengenai sanksi terhadap wakapolsek Tanah Abang yang saat ini ditahan di Polres Jakarta Pusat, Irawan mengatakan akan ada dua sidang komisi kode etik untuk memutuskan rekomendasi atas tindakannya maupun statusnya sebagai anggota kepolisian. "Kita harus lihat kasusnya, penganiayaan juga berbeda antara pisau dan senjata api. Tergantung majelis hakim," ujar Irawadi usai pengarahan di Biro Operasi Polda Metro Jaya.Kesalahan secara pidananya, ujar Irawadi akan ditentukan pengadilan sipil serta komisi kode etik sebagai anggota perwira polisi. Bila dia diputuskan bersalah, katanya, belum tentu akan dipecat sebagai anggota polisi. "Kita lihat melalui sidang kode etik setelah dia selesai menjalani hukuman. Lain dengan yang terlibat narkoba, langsung dipecat," ujarnya. Yophiandi - Tempo