TEMPO.CO, Depok - Front Pembela Islam (FPI) mengaku diintruksikan untuk tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat yang diduga maksiat selama Ramadan. Ketua Tanfidzi Dewan Pimpinan Wilayah FPI Depok, Habib Idrus Algadri, mengatakan intruksi itu sudah ada sebelum Ramadan.
"Sejak sebelum Ramadan kita memang dilarang sweeping, tapi hanya monitoring," kata Idrus, Sabtu, 27 Juli 2013. Masalah larangan ini kemudian memenggal kebebasan gerak FPI. Pada Jumat malam, 26 Juli 2013, tim monitoring FPI mengaku menemukan sebuah tempat hiburan yang beroperasi sampai menjelang sahur.
Dalam laporan tim monitoring itu, tempat itu menyediakan berbagai minuman keras kepada tamunya dan diiringi oleh live music. "(Tempat itu) Ada di Jalan Raya Bogor KM 38, tepat depan showroom Yamaha Pinus," katanya.
Lantaran dilarang main hakim sendiri, FPI Depok kemudian melaporkannya ke Unit Intel Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok. Namun, laporan yang diharapkan langsung ditanggapi itu tidak berbuah hasil. "Enggak ada respon. Sampai jam 1 malam tidak ada tindakan dari polisi."
Karena itu, kata Idrus, DPW FPI Depok berencana membuat surat resmi untuk melaporkan masalah itu ke Kepala Polda Metro Jaya. "Itu kalau Kapolres Depok tidak menyita atau menindaklanjuti," katanya. Idrus meminta tindakan secepatnya dari Polsek Cimanggis maupun Polres Kota Depok, jika tidak ingin FPI melangkah ke pimpinan yang lebih tinggi. "Kita laporkan ke atasannya."
Hubungan Masyarakat Polsek Cimanggis, Ipda P Simanjuntak, mengatakan sampai siang tadi laporan dari FPI itu belum masuk. "Belum masuk (laporannya) ke kita, mungkin masih di intel laporannya," kata Simanjuntak.
Ditanya mengenai tempat hiburan yang dimaksud FPI, Simanjuntak mengaku belum mengetahuinya. "Saya masih kurang jelas, tempat apa yang dimaksud, soalnya belum ada laporan ini ke kita." Sementara, Kanit Intel Polsek Cimanggis sampai saat ini belum bisa dihubungi.
ILHAM TIRTA
Berita terkait
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
6 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
7 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
8 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
11 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
12 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
15 jam lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
1 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca Selengkapnya