TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerapkan sita jaminan atas Komplek Plaza Senayan Kamis (28/10). Penyitaan ini adalah buntut sengketa Badan Pengelola Gelora Bung Karno dengan Kajima Overseas Asia, pengembang dan pengelola Plaza Senayan. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi Penasihat Hukum Badan Pengelola, saat ini masih membahas detil aset yang akan disita pengadilan. "Yang jelas, Komplek ini mulai hari ini dibawah pengawasan Pengadilan," kata Jerry Rampen kepada wartawan di Jakarta. Penasihat Hukum Badan Pengelola, Feizal Syahmenan, mengatakan seluruh aset akan dititipkan kepada PT Senayan Trikarya Sempana, anak perusahaan Kajima yang mengelola Komplek Plaza Senayan. "Tujuannya, agar tidak dipindah fungsikan," kata dia. Feizal mengatakan, sita jaminan ini tidak menghentikan aktivitas di Komplek Plaza Senayan. Aset yang masih dalam proses pembangunan harus mendapat izin dari pengadilan. Begitu juga dengan para penyewa yang habis masa kontrak juga harus mendapat izin pengadilan untuk memperpanjang. Sengketa Badan Pengelola dengan Kajima, berawal dari perjanjian kerja sama yang diteken pada 1989. Ketika itu, Kajima berjanji membangun Wisma Altet yang dibutuhkan Badan Pengelola. Sebagai kompensasi Badan Pengelola menyerahkan tanah dari hak pengelolaan milik Sekretariat Negara seluas 20 hektar. Lahan ini kemudian beralih fungsi menjadi tanah hak guna bangunan. Badan Pengelola menggugat Kajima karena bangunan yang berdiri sekarang menyalahi rancangan yang ditawarkan Kajima pada 1989 lalu. Kajima juga menyisakan lahan delapan hektar yang seharusnya digarap Kajima. "Karena itu, negara dirugikan US$ 225 juta," kata Indra, yang juga Penasihat Hukum Badan Pengelola. Multazam - Tempo