Begini Kisruh Pengurus Metromini  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Senin, 29 Juli 2013 08:28 WIB

Warga menutup hidung menghidari polusi asap dari knalpot Metromini di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/7). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Metromini akhir-akhir ini menjadi sorotan karena kondisi bus yang jauh dari layak. Pertama kali berdiri pada 1976, PT Metromini memiliki aset sekitar enam ribuan bus. Konflik internal dituding sebagai salah satu penyebab kurang terurusnya bus warna merah tersebut.

"Awalnya dari rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Metromini tahun 1993," kata Mal Siantar Nainggolan, salah seorang komisaris, kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2013, pekan lalu." Saat itu dipilih pengurus baru," katanya. Belakangan beberapa orang tidak sepakat.

Buntutnya pada 1995, ketika diadakan RUPS, agenda malah berubah menjadi pemilihan pengurus baru. Padahal RUPS seharusnya membahas soal laporan keuangan. Nainggolan menuding ada pihak yang sengaja ingin merusak Metromini.

Susunan pengurus yang dipilih pada tahun 1995 ini kemudian digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh sebagian pengurus angkatan 1993. PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan. Dalam putusan yang belakangan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung mengukuhkan posisi pengurus tahun 1993.

Hanya pengurus angkatan 1995 masih tidak rela." Mereka merasa masih memiliki hak sebagai pengurus sah di PT Metromini," ujarnya. Akhirnya, kepengurusan di tubuh PT Metromini pecah, sebagian ikut angkatan 95 dan tak sedikit pula yang memihak 93. Dualisme ini berujung kisruh, ketika tahun 2000 pengurus 95 mengajukan RUPS. Tapi angkatan 93 menggugat dan menilai bahwa RUPS tersebut tidak resmi milik PT Metromini.

"Karena putusan MA, bahkan sudah ada juga perintah ekseskusi dari PN Jakarta Timur pada tahun 1999 yang mengukuhkan posisi 93," ujar Nainggolan. Akibatnya, mereka pun kembali menggugat ke PN Jakarta Timur atas RUPS tahun 2000.

Hasilnya, hingga dikuatkan oleh Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 2420 K/Pdt/2002 menyatakan RUPS tahun 2000 tidak sesuai prosedur. Tidak berhenti sampai di sini, pada 2008 pengurus angkatan 95 kembali menggelar RUPS.

Hanya kali ini melalui putusan Nomor 2779 K/Pdt/2011, MA mengharuskan PT Metromini mengadakan RUPS maupun RUPS Luar Biasa. Alasannya, sejak tahun 2008 tidak pernah diadakan RUPS dan beberapa pengurus sudah ada yang meninggal dunia.

Tiga putusan ini semakin memperpanjang kisruh di internal mereka.Satu per satu pemilik saham acuh. Mereka lebih suka mengelola bisnisnya sendiri. Alhasil, seperti sekarang ini banyak Metromini tidak layak masih berjalan.

"Ini karena tidak ada kontrol dari badannya," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurut Syafrin, peremajaan lebih mudah dilakukan jika badan yang menaungi Metromini sehat. Dia berharap masalah ini cepat selesai secara internal.

SYAILENDRA

Berita Lain:
Peluru Nyasar Kenai Korban Lagi

Pencuri Aki Truk Tewas Dihakimi Massa

Kondisi Kesehatan Aipda Fatah Membaik

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Diiming-imingi Gabung Transjakarta, Pemilik Bus Metromini Tertipu Rp 1 Miliar

2 September 2022

Diiming-imingi Gabung Transjakarta, Pemilik Bus Metromini Tertipu Rp 1 Miliar

Sejumlah pemilik bus Metromini disodorkan surat kontrak kerja kerja sama palsu dengan Transjakarta.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya