Suasana di jalan KH Mas Mansyur, sekitar pasar Tanah Abang yang penuh dengan para pedagang kaki lima, (15/7). Pemprov DKI Jakarta telah menempatkan para PKL di Pasar Tanah Abang di Blok G tetapi mereka lebih memilih berdagang di badan jalan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Baru sepekan ditertibkan, pedagang kaki lima di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah mulai membandel. Setidaknya ada tujuh pedagang yang kembali berjualan di badan jalan, setelah penertiban dilakukan. Wali Kota Jakarta Pusat, Saefulloh mengatakan, kebanyakan pedagang dari tujuh PKL itu berasal dari Blok A Tanah Abang.
"Waktu hari pertama, tindak pidana ringan nol. Tetapi kemarin ada tujuh yang disidangkan dan dihukum langsung di situ," kata Saefulloh, Ahad, 18 Agustus.
Sebagai hukumannya, mereka harus membayar denda sekitar Rp 105 ribu ke pengadilan. Meski nilai denda terbilang kecil, sanksi itu dianggao bisa menjadi pembelajaran untuk pedagang lain agar tidak membandel. Ke depannya, Saefulloh akan selalu mensosialisasikan larangan PKL berjualan di jalan sekitar Pasar Tanah Abang.
"Pedagang memang coba maju terus, tapi kami dorong ke dalam. Ada yang mau coba lagi seperti pedagang korma, kami dorong lagi ke dalam. Banyak yang mau coba-coba," kata Syaefulloh.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, tindakan tegas yang diambil pemda atas PKL yang melanggar aturan dan berjualan di sembarang tempat, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Selama masih jualan di trotoar, selama masih ada yang melanggar dengan tidak mengindahkan aturan, ya bisa ditindak sama Satpol PP," kata Ahok.