Dishub Pastikan Buku Uji Kir Giri Indah Bodong  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 23 Agustus 2013 13:56 WIB

Bus Giri Indah yang terperosok kedalam jurang 10 meter dievakuasi oleh petugas derek dengan menggunakan 3 mobil derek di Cisarua, Bogor, (22/8). Kecelakaan maut bus ini menewaskan 19 orang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan buku uji kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan bus Giri Indah adalah bodong. Bus itu terjun ke anak Sungai Ciliwung di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi lalu.



Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jakarta, Lukman Iskandar, mengatakan bus dengan nomor polisi B-7297-BI itu sudah hampir delapan tahun tidak melakukan uji kir. Tidak seperti yang tertulis di buku kir yang ditemukan di lokasi bus di Jalur Puncak itu, yaitu menjalani pengujian terakhir pada 9 juli 2013.

"Itu sih bukunya dibikin 'di bawah pohon rindang' alias palsu," kata Lukman ketika dihubungi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2013. Menurut data yang tercatat di Unit PKB Pulogadung, uji kir terakhir yang dilakukan bus Giri Indah pada 15 September 2005.



Itu pun, katanya, bus tidak lulus uji kir. Karena, Dinas Perhubungan memberikan sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki operator bus. Catatannya, antara lain menambah tempat duduk bus yang semula 36 menjadi 40 bangku.


Advertising
Advertising


Kemudian, emisi gas buang bus mesti diperbaiki. Bus Giri Indah, ujar Lukman, diberi waktu maksimal selama satu bulan dari tanggal uji kir terakhir untuk melengkapi catatan itu dan kemudian bus bakal diuji kembali.

Namun, sampai saat ini, bus Giri Indah tersebut tidak kembali lagi untuk melakukan uji kir di Pulogadung. ia memastikan buku kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan merupakan buku kir palsu karena pihaknya tetap memegang buku asli milik bus tersebut. "Buku yang aslinya sama kami," katanya.

Banyak yang menduga kecelakaan terjadi karena pengujian kir yang tidak benar. Ia pun menekankan bahwa kewajiban melakukan uji kir bukan hanya berada di pihak regulator atau Dinas Perhubungan, tetapi operator bus juga memiliki tanggung jawa untuk selalu memeriksakan kendaraannya agar laik jalan.

"Kami tidak ingin kecelakaan ini malah berimbas ke dugaan pengujian yang tidak benar. Padahal, operator bus juga lalai dalam hal ini. Periksa saja manajemennya seperti apa," ujarnya.

Masalah buku kir palsu yang ditemukan di lokasi kecelakaan, ia pun meminta agar Kepolisian segera menyelidiki mengenai hal itu. Jika memang benar terbukti palsu, operator bus pun bisa terkena pidana. "Bisa kena Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. Kami minta polisi segera menyelidiki kasus ini," kata Lukman.

SUTJI DECILYA
Berita Terpopuler



Lulung: Saya The Godfather
Punya Mertua Kaya, Jenderal Moeldoko: Alhamdulilah

Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko

Guruh Soekarno Kecewa Ario Bayu Perankan Soekarno

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

13 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

15 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya